Dua Anggota Polsek Kuta Memalak Bule Kolombia Diperiksa Propam Polda Bali
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Setelah diselidiki mendalam, dua anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kuta yakni Aiptu GKS dan Aiptu S mengakui usai turis SGH buat laporan, mereka mengajaknya ke salah satu ruangan tertutup dan dimintai uang Rp200.000.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy S.I.K., menegaskan, pihak Bidpropam Polda Bali sudah memeriksa kedua personel SPKT Polsek Kuta yang menerima uang Rp200 ribu dari pelapor turis Kolombia SGH.
Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua personel itu, mengakui turis SGH datang ke Polsek Kuta, pada Minggu 5 Januari 2025 sekitar pukul 12.50 WITA. Dia diantar rekannya yang menungu di parkiran Polsek.
Pelapor datang dengan tujuan hendak membuat laporan kehilangan 1 unit HP IPhone 14 Pro Max Purple, kena begal di jalan. Setelah ditanya oleh Ka SPKT ternyata lokasi kehilangan HP di jalan Uluwatu Jimbaran yang merupakan wilayah hukum Polsek Kuta Selatan.
Selanjutnya, anggota SPKT menyarankan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta Selatan. Namun SGH menolak dengan alasan emergensi karena mau berangkat ke negara. SGH memohon dibantu untuk keperluan klaim asuransi di negaranya.
Kedua personel mengakui bersedia membantu membuatkan laporan asalkan SGH bersedia memberikan uang sejumlah Rp200 ribu untuk biaya administrasi. Turis perempuan itu setuju memberikan uang sejumlah tersebut.
Selanjutnya dibuatkan dan diterbitkan Surat Tanda Penerimaan laporan kehilangan Nomor: STPL/80/I/2025/BALI/RESTA DPS/ SEK KUTA tanggal 5 Januari 2025 dan dinyatakan dalam surat tersebut bahwa SGH telah kehilangan Iphone 14 promax di jalan Legian, Kuta, Badung, Bali.
"Saat akan menyerahkan surat tanda lapor tersebut, selanjutnya anggota SPKT mengajak SGH ke sebuah ruangan tertutup untuk menerima uang imbalan Rp200 ribu sesuai kesepakatan tersebut," beber Kombespol Ariasandy.
Kini, kedua personel tersebut masih dalam proses pemeriksaan untuk selanjutkan akan ditempatkan di Patsus Bidpropam Polda Bali. Pasalnya, telah ditemukan cukup bukti kedua anggota SPKT tersebut melakukan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang berbunyi Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan wajib menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab secara proporsional sesuai dengan lingkup kewenangannya dan Pasal 12 huruf h Perpol Nomor 7 Tahun 2022. yang berbunyi Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kemasyarakatan, dilarang membebankan biaya dalam memberikan pelayanan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan wujud perbuatan.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy