Pelaku Curanmor di Kuta Dibekuk di Gianyar
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Unit Reskrim Polsek Kuta, Badung mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di area parkir Solaris Hotel, Jalan Wana Segara, Kuta, Badung.
Pelaku Jaka Hartanto (38), ditangkap disebuah rumah kontrakan di Gianyar setelah aksinya terekam CCTV.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi menjelaskan kronologi berawal pada Minggu, 5 Januari 2025, sekitar pukul 10.00 WITA di mana korban, Vilsy Virlian (34), memarkir sepeda motor Honda Scoopy DK 4440 HJ di area hotel tanpa mengunci stang. Saat kembali sekitar pukul 12.30 WITA, motornya sudah hilang.
"Setelah menerima laporan tersebut tim segera melakukan olah TKP, memeriksa CCTV, serta mengumpulkan keterangan saksi. Hasil penyelidikan mengarah ke pelaku yang berada di Gianyar," paparnya.
Berbekal rekaman CCTV dan informasi dari warga, polisi menemukan Jaka Hartanto di sebuah rumah kontrakan. "Ia pun diamankan beserta barang bukti sepeda motor curian," ucapnya.
Dalam interogasi, pelaku mengaku mencuri motor untuk dijual melalui Facebook seharga Rp5 juta.
"Hasil penjualan digunakan untuk membeli ponsel dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 12 juta," cetusnya.
Pelaku kini ditahan di Polsek Kuta untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/aga