Dua Tersangka Korupsi SPAM PDAM Badung Rp1,2 Miliar Ditahan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung melanjutkan proses hukum terhadap dua tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtamangutama.
Tersangka yang terlibat, yakni INAD dan IWM, resmi dijerat dengan pasal-pasal korupsi, setelah penuntut umum menerima pelimpahan tanggung jawab dan barang bukti dari penyidik Kejaksaan Negeri Badung.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Badung, Gde Ancana, menyatakan bahwa kedua tersangka diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
"Tersangka INAD dan Tersangka IWM diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan cara yang melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangannya," ujar Gde Ancana dalam keterangannya, Sabtu (1/2/2025).
Tindak pidana yang dilakukan oleh kedua tersangka mengakibatkan kerugian besar bagi perusahaan umum daerah (PERUMDA) Air Minum Tirta Mangutama, dengan total kerugian mencapai Rp1,2 miliar lebih.
Terkait dengan langkah hukum selanjutnya, Gde Ancana mengungkapkan bahwa setelah menerima pelimpahan tanggung jawab dan barang bukti, pihak penuntut umum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari terhitung mulai 31 Januari 2025 hingga 19 Februari 2025. Penahanan tersebut dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan.
"Selanjutnya, berkas perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar untuk disidangkan," tutup Gde Ancana.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/aga