Kakak Beradik di Rendang Diringkus, Gasak Emas 140 Gram dari Empat TKP
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Dua kakak beradik asal Kecamatan Rendang diringkus Unit Reskrim Polsek Rendang dan ditetapkan sebagai tersangka pencurian dengan pemberatan di empat TKP berbeda yang terjadi antara November 2024 hingga Januari 2025.
Kapolsek Rendang, Kompol I Made Suadnyana, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah salah satu pelaku berinisial I Kadek AHP (20) ditangkap. Setelah dilakukan pengembangan, polisi juga menetapkan adiknya, I Ketut ES (16), yang masih berstatus pelajar, sebagai tersangka.
Baca juga:
Pelaku Pencurian di Jembrana Masih Mahasiswa
"Awalnya tersangka mengaku hanya beraksi di satu TKP, tapi setelah kita kembangkan akhirnya pelaku mengaku sudah beraksi di empat TKP bersama satu orang rekan yang merupakan adik kandungnya," kata Suadnyana, Selasa (25/2/2025).
Dari empat lokasi pencurian yang tersebar di Kecamatan Rendang, kedua pelaku berhasil menggasak uang tunai dan perhiasan emas dengan total sekitar 140 gram. Emas hasil curian tersebut kemudian dijual di wilayah Klungkung. Akibat aksi mereka, total kerugian para korban diperkirakan mencapai lebih dari Rp 200 juta.
"Uang hasil curian tersebut digunakan untuk kebutuhan mereka berdua untuk makan dan bersenang-senang. Kedua pelaku juga diketahui agak nakal," imbuh Suadnyana.
Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka masuk ke rumah korban dengan modus mencongkel pintu atau memanfaatkan rumah yang tidak dikunci serta masuk melalui jendela. Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang Pencurian.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs