search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pria di Buleleng Nekat Curi dan Mutilasi Babi Tetangga untuk Beli Narkoba
Rabu, 19 Maret 2025, 11:04 WITA Follow
image

beritabali/ist/Pria di Buleleng Nekat Curi dan Mutilasi Babi Tetangga untuk Beli Narkoba

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Seorang pria berinisial BS asal Desa Bengkel, Kecamatan Busungbiu, Buleleng, terancam mendekam di balik jeruji besi selama lima tahun. Ini lantaran BS nekat mencuri babi milik tetangganya.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika, mengatakan bahwa penangkapan terhadap BS dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari seorang peternak bernama Komang Sumiani, yang mengaku telah kehilangan seekor babi miliknya. Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (9/3), saat korban hendak memberi makan ternaknya. Namun, setibanya di kandang, korban menemukan bahwa babinya hilang satu ekor.

Korban, kata AKP Diatmika, sempat berupaya melakukan pencarian. Namun, ia justru mendapati sebuah kantong plastik merah berisi potongan tubuh babinya. Tak terima dengan kejadian tersebut, korban pun melaporkan insiden ini ke Mapolsek Busungbiu.

Berangkat dari laporan korban, polisi melakukan olah TKP dan penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi pelaku sebagai BS. Polisi kemudian menangkap BS pada Senin (10/3). Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa daging babi hasil curian serta parang.

Kepada polisi, BS mengaku mencuri dan langsung memutilasi babi milik korban di sekitar kandang. Dagingnya rencananya hendak dijual oleh BS, dan hasilnya akan dibelikan narkoba.

"Dia mencuri babi untuk dijual. Lalu uang hasil jualannya akan digunakan untuk beli narkoba. Namun dagingnya belum sempat terjual karena keburu ditangkap," terang AKP Diatmika.

Akibat perbuatannya, BS saat ini diamankan di Polsek Busungbiu. Ia dijerat dengan Pasal 352 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rat



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami