Hanya Jembrana yang Belum Ganti Domain
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Dari 8 kabupaten dan kota di Bali, semuanya sudah memiliki website, hanya saja karena ada peraturan menteri nomor 28/PER/M.KOMINFO/9/2006 ada beberapa alamat website yang tidak bisa diakses.
Dalam permen kominfo tersebut, pemerintah kabupaten harus mencantumkan kab dibelakang nama domain sedangkan untuk pemerintah Kota harus mencantumkan kota dibelakang domainnya.
Drs. Ketut Nick Natha Wibawa, MH Kepala KPDE dan Kom Denpasar menyampaikan jika website denpasar yang dulunya denpasar.go.id kini telah menjadi denpasarkota.go.id, sedangkan alamat yang lama tetap bisa diakses namun diarahkan ke alamat yang baru.
Tidak demikian halnya dengan Kabupaten Bangli, alamatnya yang baru yaitu www.banglikab.go.id memang sudah bisa diakses namun alamatnya yang lama yaitu bangli.go.id sudah tidak bisa diakses.
Sedangkan Kabupaten jembrana masih tetap menggunakan alamat yang lama. Ketika dikonfirmasi, Kadis Inyahud Pemkab Jembrana Dewa Putu Tilem sedang diluar kota, dari staf bagian data menyampaikan bahwa perubahan alamat masih dalam proses, "Kominfo memberi waktu 1 tahun untuk perubahan ini." ujarnya.
Reporter: bbn/gus