search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Badung Segera Bentuk Tim Pengawasan Orang Asing
Rabu, 31 Oktober 2007, 16:55 WITA Follow
image

ilustrasi/google

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Tim koordinasi Pengawasan Orang Asing akan segera dibentuk, guna mengantisipasi terjadinya pelanggaran terhadap visa izin tinggal di kalangan orang asing yang menetap sementara di wilayah Badung.

 

Tim ini nantinya bersinergi dengan Kantor Imigrasi Denpasar serta Imigrasi Bandara Ngurah Rai.

Hal tersebut dikemukakan pada pertemuan Bupati AA Gde Agung dengan Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Mangatas Napitupulu, di Kantor Bupati Badung, Sempidi.
Tim ini nantinya bertugas mendata serta mengantisipasi kemungkinan terjadinya pelanggaran visa izin tinggal, yang selanjutnya bisa dikenakan sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku. Namun, sebelum Tim ini melaksanakan tugasnya di lapangan, pihak Imigrasi terlebih dahulu menyosialisasikan tentang tugas dan wewenang Tim ini sehingga tidak terjadi tumpang tindih atau kerancuan di lapangan.


”Tim itu diharapkan dapat bersinergi dengan instansi terkait seperti Imigrasi Denpasar, Imigrasi Bandara Ngurah Rai, kepolisian dan dandim, sehingga pengawasan di lapangandapat terpadu,” harap Bupati Badung.

Kepala Kantor ImigrasiDenpasar Mangatas Napitupulu mengatakan pembentukan tim koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari petunjuk Menteri Kehakiman dan HAM tahun 1995, yakni tiap-tiap daerah dibentuk tim koordinasi pengawasan orang asing.
Untuk di Bali, Imigrasi Denpasar telah menyosialisasikan program ini di 6 kabupaten/kota termasuk di Badung.


Napitupulu menjelaskan tujuan dibentuknya tim adalah untuk mengecek dan mendata keberadaan orang asing yang tinggal di Badung khususnya dan Bali umumnya, baik itu kelengkapan dokumen, visa izin tinggalnya. Pihaknya mensinyalir di Badung banyak orang asing yang menyalahgunakan visa izin tinggal atau sudah habis masa berlakunya, sehingga perlu dilakukan penertiban. Yang melanggar akan dikenakan sanksi tegas sesuai aturan hukum yang berlaku yakni dideportasi ke negara asalnya.
Kadis Kependudukan dan Capil Badung Drs. I Made Witna mengatakan, saat ini orang asing yang tinggal di Badung sebanyak 233 orang.

Reporter: bbn/sin



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami