Spesialis Penipu Lowongan Kerja Serahkan Diri
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
I Gusti Suryana Kara (48) tinggal di Banjar Pengayana Desa Cemagi Badung, akhirnya meringkuk di tahanan Polres Badung. Dia dijadikan tersangka atas laporan Nyoman Budiarsa (26) yang merasa ditipu Rp 76 juta terkait mangkrak bekerja di Bandara Tuban. Ternyata, ada 3 korban lain yang juga ditipu dan sampai sejauh ini belum ada yang melapor.
Spesialis penipu lowongan kerja di Bandara Tuban ini, I Gusti Suryana Kara (48), memang pintar mengelabui orang. Dia mengaku bisa menempatkan orang bekerja di Bandara, asalkan sanggup membayar dengan harga tinggi.
Dia punya cara lain menipu orang. Tidak menggunakan iklan di media massa, tapi bisik-bisik tetangga. Mei 2007 lalu, korban, Nyoman Budiarsa menerima informasi dari tetangganya, Nyoman Sarjana yang mengatakan ada lowongan kerja di Bandara dan korban dipersilahkan menghubungi tersangka I Gusti Suryana Kara.
Alasannya, yang bersangkutan ( I Gusti Suryana Kara, Red) bisa mempekerjakan orang tanpa melalui tes dan bayar Rp 50 juta. Minat bekerja di Bandara Tuban, sudah lama ada dibenak korban. Selain gaji tinggi, kerja di Bandara membuatnya sedikit bangga. Akhirnya dia pun mendatangi tersangka di rumahnya di Banjar Pengayaman Desa Cemagi Badung.
“Dia mengaku bisa memperkerjakan di Bandara dan bayar Rp 50 juta,â€jelas Kasatreskrim AKP Nyoman Siasa SH.
Sesuai kesepakatan, korban diwajibkan membayar Rp 50 juta sebagai uang kelancaran. DP pertama Rp 7 juta dan dibayar korban tanggal 21 Mei 2007. Berikutnya Rp 10 juta, tertanggal 14 mei.
Sesuai janji, sisanya akan dibayar dan tanggal 21 Mei korban membayar lunas sebesar Rp 59 juta. Jadi, total yang dibayar korban sebesar Rp 76 juta, jauh dari angka Rp 50 juta seperti yang dijanjikan tersangka.
Akan tetapi, janji bekerja di Bandara, tidak berjalan mulus. Tersangka selalu berjanji dan mengulur waktu, bahkan mengaku masih sibuk mengurus. Meski terus dihubungi korban meminta kejelasan, tersangka bisa membuat korban bersabar.
Apalagi, tersangka berjanji kalau sampai tanggal 1 Oktober tidak bekerja uang korban akan dikembalikan. Namun meski lewat tanggal, sejauh ini korban tidak bekerja dan uang tidak kembali. Merasa dipermainkan, prilaku buruk tersangka dilaporkan ke Polres Badung.
“Tersangka menyerahkan diri atas panggilan pihak penyidik Polres Badung dan statusnya sudah tersangka,â€tegas Kasatreskrim seijin Kapolres Badung. Dihadapan penyidik, selain memperdaya korban Nyoman Budiarsa, tersangka mengaku ada tiga korban lainnya yang salah satunya bernama Ketut Widara Yasa yang ditipu Rp 50 juta. Sementara dua korban lainnya diakui tersangka lupa namun kerugiannya sama, Rp 50 juta per-masing-masing korban. (Che)
Reporter: bbn/ctg