search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Dewa Saraf Resmi Masuk Penjara Polda
Minggu, 20 April 2008, 23:02 WITA Follow
image

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Akhirnya Direktorat Reskrim Polda Bali menepati janjinya. Dewa Ngurah Swastika alias Dewa Saraf, Jumat (18/04) lalu, resmi menyandang status tersangka dan dijerat Undang – Undang Darurat No. 12 tahun 1951 ancaman seumur hidup dan Pasal percobaan pembunuhan dalam kasus Waturenggong.

Pasal mematikan yang dikenakan terhadap Dewa Saraf, sama yang dikenakan penyidik Polda Bali, terhadap tokoh preman lainnya, Made Sutama alias Minggik, yakni menyangkut undang-undang darurat terkait kepemilikan granat, amunisi, senjata api dan senjata tajam. Pasca penemuan puluhan senjata tajam saat pengerebekan di rumahnya di Jalan Nuansa Kori Hijau dan Jalan Patih Nambi Denpasar, pentolan preman ini masih berstatus saksi.

Polisi cukup berhati-hati menyelidiki kasus ini. Pasalnya, polisi tidak menemukan barang bukti ada padanya. Maklum saja, saat pengerebekan serangan fajar itu, Dewa Saraf tidak berada di rumah dan mengaku berada di Banyuwangi melihat istrinya yang melahirkan. Pengakuan itu diamini Pengacaranya, beberapa waktu lalu kepada awak kuli tinta. Polisi tidak kenal menyerah. Kendati masih sebatas azas pra duga tak bersalah, polisi terus melakukan pendalaman pemeriksaan.

Bukti-bukti baru ditelusuri, baik mendalami pemeriksaan sejumlah saksi dan koordinasi dengan pihak Kejaksaan. Pastinya, pemeriksaan terhadap Dewa Saraf berjalan cukup alot. Pentolan preman ini mendadak diperiksa secara marathon sejak, Kamis (17/04) lalu. Pada akhirnya, setelah melewati batas waktu pemeriksaan 1 x 24 jam, Dewa Saraf resmi berstatus tersangka sejak, Jumat (18/04).

“Dewa Saraf resmi berstatus tersangka, setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Dia dia dijerat pasal berlapis,”tegas Direktur Reserse Kriminal Polda Bali Kombes Pol. Drs. Wilmar Marpaung SH. Pasal berlapis yang dimaksud Kombes Marpaung, berupa Undang – undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Pasal kedua yakni Pasal percobaan pembunuhan dalam kasus Waturenggong yang terjadi 18 Juni 2004 lalu. Ditambahkan Kombes Marpaung, penyelidikan terhadap Dewa Saraf tidak akan berhenti. Sekecil apapun petunjuk yang mengarah pada kasus pembunuhan IB Anom Wijaya, masih terus didalami. Karena ada indikasi Dewa Saraf pelakunya. “Dia masih kita incar, karena diduga pelaku pembunuhan IB Anom Wijaya,”tegas Kombes Marpaung sekali lagi.

Bagaimana dengan sanak saudara dan anak buah Dewa Saraf yang ditangkap di Gianyar dan Denpasar beberapa waktu lalu ? Kombes Marpaung memaparkan, status mereka masih saksi. Namun tidak tertutup kemungkinan akan dijadikan tersangka, apabila ditemukan bukti keterlibatanya dalam kasus lain. Yang mengarah pada, pembunuhan IB Anom Wijaya, peledakan granat di Jalan Kebo Iwo serta peledakan di Gatsu timur Denpasar. “Status mereka sebagai saksi. Agar tidak menimbulkan gangguan terhadap penghuni tahanan lain, Dewa Saraf ditempatkan di penjara di lingkungan Polda Bali ,”bebernya. 

Reporter: bbn/sin



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami