Subsidi Migor di Denpasar Untuk 4 Kecamatan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar Dewa Dharendra dalam laporannya mengatakan terkait dengan adanya subsidi minyak goreng dari pemerintah pusat, pihaknya telah turun ke lapangan dengan tim monitoring untuk mendata RTM di kota Denpasar. Dan disamping itu telah menunjuk usaha minyak goreng untuk memberikan subsidi minyak goreng tersebut.
Untuk di Kota Denpasar harga minyak goreng sebelum di subsidi sebesar Rp. 11.250,- dan setelah di subsidi sebesar Rp. 2.500,- menjadi Rp 8.750,- per liter. “Bagi RTM yang telah mendapat kupon tidak mengambil minyak goreng dengan harga subsidi tersebut juga tidak apa-apa. Kuponnya bisa dikembalikan,” ujar Dewa Dharendra.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/3/2008 yang ditandatangani pada 4 Maret 2008 dan disertai petunjuk teknis penyaluran dana subsidi minyak goreng Rp 2.500 per liter. Aturan itu menyebutkan penyaluran dana subsidi oleh pemerintah daerah dilakukan dengan penjualan minyak goreng murah 1 kali setiap bulan selama 6 bulan.
Data RTM yang mendapat subsidi minyak goreng diantaranya, Kecamatan Denpasar Barat 933 RTM, dibagi menjadi 11 titik untuk pembagian minyak goreng bersubsidi. Kecamatan Denpasar Utara 1.371 RTM, yang dibagi menjadi 11 titik untuk pembagian minyak goreng bersubsidi. Kecamatan Denpasar Timur 923 RTM, yang dibagi menjadi 11 titik untuk pembagian minyak goreng bersubsidi. Kecamtan Denpasar Selatan 932 RTM, yang dibagi menjadi 10 titik untuk pembagian minyak goreng bersubsidi.
Reporter: bbn/sin