Sidang Pedofilia Warga Australia Dengarkan Saksi
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Kasus pedofilia dengan terdakwa Warga Negara Australia, hari ini kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Singaraja. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan lima orang saksi itu berlangsung tertutup di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Singaraja.
Terdakwa kasus Pedofilia, Granfield Philip Robert alias Philip (51), Kamis (11/12) siang menjalani persidangan kedua dengan agenda mendengarkan keterangan lima orang saksi yang juga sebagai korban aksi perbuatan cabul Warga Negara Australia tersebut.
Persidangan berlangsung secara tertutup di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Singaraja, dipimpin Ketua Majelis Hakim Frida Aryani dan didampingi Hakim Anggota Sriwati dan Adrianus Agung Putrantono. Sidang berlangsung dua jam lebih.
Terdakwa Warga Negara Australia Granfield Philip Robert alias Philip diberatkan dengan kesaksian para saksi sekaligus korban pedofilia yang masih dibawah umur, ungkap Hakim Anggota Persidangan Sriwati usai pelaksanaan sidang tersebut.
Sementara, Penasehat Hukum terdakwa Ketut Suartana mengungkapkan, perbuatan yang dilakukan Philip bukanlah merupakan tindak Pidana Pedofilia.
Karena dari hasil persidangan terungkap perbuatan cabul yang dilakukan Philip merupaka inisiatif korban sendiri, ujarnya.
Menurut rencana, persidangan dengan terdakwa Granfield Philip Robert alias Philip akan kembali digelar hari Kamis depan dengan agenda kembali mendengarkan keterangan saksi.
Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa dijerat pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 292 KUHP tentang perbutaan cabul dengan ancaman 18 tahun penjara.
Reporter: bbn/sas