search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Perusak Poster Caleg PDI-P Divonis 6 Bulan
Selasa, 17 Februari 2009, 21:44 WITA Follow
image

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

calegKendatipun Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa kasus perusakan atribut kampanye milik IB Birawa, I Made Tastra Rudaya (35) telah menyampaikan pembelaan namun rupanya belum cukup meyakinkan majelis hakim sehingga terdakwa harus menerima ganjaran hukuman 6 bulan kurungan dan denda sebesar Rp. 6 juta subsider 1 bulan kurungan.

Putusan majelis hakim yang diketuai oleh Widarti SH dengan anggota Ricky Firdinand dan M Eri Justiansyah dijatuhkan dalam sidang di Pengadilan Negeri, Negara, Selasa (17/2).

Setelah mempertimbangkan pembelaan terdakwa dan fakta-fakta di persidangan, majelis hakim dalam putusan yang dibacakan bergiliran, menyatakan tindakan terdakwa telah memenuhi pelanggaran terhadap pasal 84 ayat 1 huruf g jo pasal 270 UU Nomor 10 Tahun 2008.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan JPU, yakni melanggar pasal 84 ayat 1 huruf g yunto pasal 270 UU nomor 10 tahun 2008.

Dalam menjatuhkan vonis, majelih hakim juga telah mempertimbangkan hal yang meringankan yakni terdakwa sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum serta hal yang memberatkan dimana perbuatan terdakwa menyebabkan terhambatnya pelaksanaan
kampanye.

"Kalau terdakwa tidak bisa membayar denda diganti dengan kurungan satu bulan, apakah sudara menerima putusan ini, kami beri kesempatan tiga hari untuk pikir-pikir,"ujar Widarti.

Mendengar putusan majelis hakim tersebut, Rudaya langsung menoleh ke PHnya. Baik PH terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Gede Astawa menyatakan pikir-pikir.

Namun seusai sidang, Merta Dwipa Negara, salah seorang PH terdakwa menyatakan atas putusan tersebut kemungkinan besar akan banding karena ada hal-hal yang tidak dipertimbangkan hakim.

"Kita melihat ada hal-hal yang tidak dipertimbangkan termasuk soal penafsiran perusakan itu," ujarnya.

Dihubungi terpisah, Selasa (17/2), IB Birawa mengatakan sejak awal pihaknya sebenarnya ingin damai, namun karena kasus ini diproses oleh Panwaslu maka pihaknya mengikuti saja mekanismenya.


"Saya tidak bicara puas atau tidak puas dengan vonis ini, kami hanya mengikuti mekanisme saja karena dari awal kami sudah ingin damai," terangnya.

Reporter: bbn/dey



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami