Caleg PKS Nyolong Kayu, KPUD Tunggu Keputusan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
caleg jembranaKPUD Jembrana masih menunggu proses hukum terkait dengan dibekuknya Moh Iliyas (46) caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) lantaran tertangkap tangan nyolong 50 batang tubusan kayu jati dari hutan Desa tukadaya, Melaya, Minggu (1/3).
Ketua KPUD Jembrana, Putu Wahyu Dhiantara, Selasa (3/3) mengatakan pihaknya msih belum bisa bersikap mengingat hingga saat ini Iliyas masih dalam proses hukum. “Sepanjang belum memiliki keputusan hukum tetap, KPUD Jembrana belum bisa melakukan proses apapun terhadap Iliyas,” katanya.
Hal tersebut akan berbeda apabila kasus Iliyas sudah mempunyai keputusan hukum tetap dan Illiyas terbukti bersalah dipastikan Iliyas akan dicoret oleh KPUD sebagai caleg. “Berdasarkan peratuiran perundangan-undangan, memiliki keputusan hukum tetap ini sampai vonis di pengadilan,” terang Wahyu. Apabila yang bersangkutan mengajukan upaya hukum lanjutan, Wahyu mengatakan pihaknya akan koordinasi dengan KPUD Bali dan KPU.
Kendatipun Illiyas masih meringkuk di sel tahanan Polres Jembrana bersama sopirnya Ahmad Hairul (32) warga Dusun Pebuahan Banyubiru Negara namun baliho dan stikernya masih tersebar dan terpasang di jalan-jalan. Sementara itu, dari informasi yang dikumpulkan tersangka lainnya yang merupakan penjual kayu masih dalam pencarian.
Reporter: bbn/dey