Perusak Poster Caleg Divonis 6 Bulan Penjara
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
pemilu 2009Upaya terpidana kasus perusakan atribut kampanye, Made Tastra Rudana, warga Munduk Anggrek, Yeh Embang Kauh, Mendoyo untuk lolos dari jeratan hukum pupus sudah. Upaya banding yang dilakukannya ke PT Bali atas putusan PN Negara yang memvonisnya 6 bulan kurungan dan denda Rp. 6 juta subsider 1 bulan kurungan, ditolak.
Kasi Pidum Kejari Negara, Putu Gede Astawa, Rabu (4/3) mengatakan pihaknya menerima putusan dari PT Bali pada Selasa (3/3) sore yang langsung ditindaklanjutinya dengan berkoordinasi ke Polres Jembrana terkait keamanan eksekusi.
“Eksekusinya sendiri berjalan dengan aman dan lancar. Mungkin
terpidana sudah diberitahu hasil banding oleh penasehat hukumnya yang tidak diterima oleh PT. Sehingga terpidana sudah tampak siap didampingi kakaknya,” kata Astawa.
Sesuai dengan hasil putusan PN Negara dan PT Denpasar, Tastra Rudaya telah terbukti melanggar pasal 84 ayat 1 huruf g yunto pasal 270 UU Nomor 10 Tahun 2008.
Reporter: bbn/dey