Dibantah, Dir. Lantas Akan Tindak Anggota Samsat
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Menyangkut dugaan kantor Samsat menerima setoran Rp 3 juta pertahun dari club motor gede (moge), dibantah Direktur Lantas Polda Bali Kombes Pol Drs. Bambang Sugeng. Ditegaskannya, semua kendaraan roda dua, yang kecil atau besar, sesuai dengan undang undang yang berlaku pokoknya harus lengkap.
“Semua pengendara yang bergerak di jalan raya semua harus punya SIM, STNK dan BPKB,†ujar mantan Dir Lantas Polda Riau ini.
Menyangkut maraknya moge bodong yang tidak dilengkapi surat surat, Kombes Bambang mengatakan, harus ditindak tegas.
“Tidak ada pengecualian, motor gede atau besar, apalagi motor curian,†ucap mantan Kapoltabes Menado ini didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Gde Sugianyar.
Saat disinggung adanya keterlibatan Club moge yang ikut andil memonitori maraknya mode bodong, Kombes Bambang menyebutkan, kemungkinan itu modus. Sayang, Kombes Bambang tidak menjelaskan modusnya seperti apa.
“ Tapi kita untuk kegiatan ini ya kita ijinkan. Tapi khusus ada STNK dan tanda kendaraan bermotor. Jadi tidak benar lagi, kendaraan bodong jadi dibuatkan kartu di Sat Lantas untuk bayaran. Itu gak ada. Saya akan tindak tegas petugas yang menerima setoran seperti itu,†bantahnya.
Kombes Bambang menegaskan, masyarakat bisa mengecek petugas Samsat mana yang menerima setoran dan apa tujuannya. Juga, apakah sudah sesuai pembayaran BBN (Biaya
Balik Nama) dengan ketentuan untuk mendapatkan STNK.
Diceritakannya, kalau dulu, motor besar itu tidak ada yang bisa bayar BBN. Alasannya, masuknya moge tidak ada yang benar alias diselundupkan. Namun sekarang ini, sudah ada dealer resmi yang mengurusnya, termasuk BBN resmi.
Menyangkut pemutihan yang rencananya dilakukan Dispenda, Kombes Bambang menjelaskan, pemutihan pajak bisa saja dilakukan Dispenda. Akan tetapi, untuk pemutihan pendaftar kendaraan bermotor, mungkin bukan pemda dan bisa saja pihak bea cukai.
Kendalanya karena sepeda motor ini tidak bisa di BBN, karena tidak ada faktur dan tidak ada formulir. Dirincinya, faktur adalah kendaraan yang dipasarkan dealer. Maka dealer berkewajiban menertibkan faktur sebagai dasar dokumen, pembuatan STNK dan BPKB.
“Kalau motor besar inikan dealer, dijual oleh dealer dan keluarlah formulir. Formulir A didaftarkan, akan dapat STNK dan BPKB,†terang perwira melati tiga asal Jawa Tengah, Klaten, Jogja ini.
Berkaitan dengan pemutihan tadi, kata Kombes Bambang, kalau bea cukai hanya memberikan faktur saja, kecuali bea cukai dihapuskan tidak perlu biaya. Dalam hal ini, Polisi tidak salah dan Dispenda juga tidak salah.
Reporter: bbn/bgl