Diduga Ada Aktor Intelektual Terbunuhnya Echa
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Keluarga korban sampai saat ini belum percaya terhadap kejahatan yang dilakukan tersangka Wayan Budi alias Panjul. Mereka menduga, selain Panjul dan Sugeng masih ada aktor intelektual lainnya.
Dugaan adanya aktor intelektual atau orang ketiga dikatakan ayah kandung korban Dewa Gede Suparta kepada Kapolda Bali Irjen Pol Hadiatmoko.
Di depan pertemuan dengan wartawan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Bangli ini, mempertanyakan pasca penemuan mayat anaknya di kamar kos di Jalan IB Oka Gang Rencong nomor 10, Panjer, Denpasar.Diuraikannya, saat penemuan mayat anaknya, Mantan Kabag Humas Pemkot ini melihat selimut anaknya rapi dan kamar terkunci dari luar.
“Saya mempertanyakan siapa yang menaruh selimut di tubuh korban dengan rapi dan kamar terkunci dari luar? Apakah ada orang lain selain dua tersangka itu,” ulasnya sambil menunjuk kedua tersangka yang mengenakan zebo warna hitam.
Menanggapi pertanyaaan Dewa Gede Saputra, Kapolda tidak bisa menjawab. Namun secara bijak, dia mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang diberikan. Nantinya, penyidik akan mendalami sejauh mana keterlibatan tersangka Panjul terkait kematian Echa.“Itu masalah teknis penyelidikan. Kita akan perdalam. Terima kasih atas sarannya dan akan kita selidiki kembali,” ungkapnya lagi.
Pun saat ditanya wartawan, apakah pembunuhan ini telah direncanakan oleh pelaku lain, bertalian erat dengan jabatan ayah kandung korban sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan?“Belum dan masih kita selidiki,” tegasnya.Dalam penjelasan Jenderal bintang dua asal Solo ini, di pemeriksaan, tersangka Panjul mengaku berniat merampok di kamar korban.
“Tersangka tidak berniat memperkosa. Tapi dia perlu uang dan merampok barang barang yang dijual cepat,” beber Kapolda, pada Kamis (30/9).Belum diketahui, mengapa tersangka menyasar kamar korban yang terletak di Jalan IB Oka Gang Rencong nomor 10, Panjer, Denpasar.“Itu masih kita selidiki, namun tersangka mengaku sudah mensurvei kamar korban sebanyak dua kali,” tegasnya.
Setelah membunuh korban dengan Sembilan tusukan, Kapolda mengatakan, tersangka kabur dan berniat menjual harta benda yang dirampoknya, diantaranya HP, laptop. Tapi, untuk sepeda motor, tersangka tidak berniat menjual.“Dia tidak berniat menjual sepeda motor, tapi barang-barang lain sudah dijual oleh temannya Sugeng,” ulasnya.
Sebagai ganjaran atas perbuatannya, tersangka Panjul dikenakan Pasal 339 KUHP jo Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP ancaman 15 tahun penjara.Sedangkan tersangka Sugeng Haryanto dijerat Pasal 480 KUHP jo Pasal 365 KUHP dan Pasal 338 KUHP ancaman 15 tahun penjara.
Reporter: bbn/bgl