search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kapoltabes: Belum Ada Tersangka Baru
Minggu, 3 Oktober 2010, 18:02 WITA Follow
image

image.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kapoltabes Denpasar Kombes Pol Suryanbodo Asmoro mengklaim, sampai saat ini pihaknya belum menahan tersangka lain dalam kasus pembunuhan Dewa Ayu Agung Diah Cahyani alias Echa (18) yang dibunuh di kamar kosnya di Jalan IB Oka Gang Rencong nomor 10 Denpasar. Polisi masih berkutat memeriksa dua tersangkanya, yakni, Wayan Budi alias Panjul (33) dan Sugeng Haryanto (33). 

Meski demikian, polisi masih mengakuratkan pemeriksaan terhadap Sugeng yang dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadahan. Penyidik, kata Kombes Suryanbodo, belum sepenuhnya percaya atas pengakuan tersangka Sugeng yang mengaku hanya menjual laptop milik korbannya, Echa.

Kemungkinan besar, kata mantan Kapolres Tebing Tinggi Sumatera Utara ini, tersangka Sugeng mengetahui pembunuhan yang dilakukan rekannya tersangka Panjul.

Tersangka Sugeng mengaku hanya menjual laptop korbannya dan tidak mengetahui pembunuhan yang dilakukan rekannya, tersangka Panjul. Apakah benar pengakuannya, masih kita perdalam, ungkapnya belum lama ini.

Menyoal keraguan orang tua korban, Dewa Gede Suparta, adanya orang lain yang terlibat, menyusul kerapian sperai tempat tidur korban pasca tewasnya mahasiswi STIKES. Kapoltabes menjawab, bahwa yang merapikan sprai tersebut adalah tersangka Panjul.



Setelah membunuh dan membawa kabur harta benda korban, tersangka Panjul merapikan kamar dan menutupi tubuh korban dengan sperai. Ini dilakukan tersangka Panjul, agar kematian korban tidak diketahui penghuni kos setempat.

Setelah dia merapikan kamar dan menutupi tubuh korban dengan sperai, tersangka Panjul mengunci pintu dari luar, ungkap perwira melati tiga dipundak ini, pada Minggu (3/10).

Artinya, ujar Kapoltabes, sampai saat ini belum ada pelaku lain dalam kematian Echa. Belum ada pelaku lain. Baru dua tersangka dan masih kita periksa lebih mendalam, bebernya jelas.

Tersangka Panjul asal Payangan, Gianyar ditangkap aparat kepolisian Poltabes Denpasar di Banyuwangi, pada Selasa (28/9).

Menyusul kemudian penangkapan terhadap tersangka Sugeng Haryanto, di rumahnya di Jalan Gunung Batur Gang Nangka VI/20 Pemecutan, Denpasar.

Aparat kepolisian terpaksa menembak kaki kanan tersangka Panjul karena berusaha melawan saat dikeler ke Denpasar. Ia dikenakan Pasal 339 KUHP jo Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP ancaman 15 tahun penjara.

Menyusul pembunuhan yang dilakukannya terhadap Echa, pada 7 September sekitar pukul 04.00 dinihari. Tersangka Panjul masuk ke kamar korban lewat plafon. Lantaran kedoknya diketahui, tersangka Panjul nekad menikam sekujur tubuh korban dengan pisau yang masih menancap di leher. Setelah membunuh, korban melarikan sepeda motor Supra 125 DK 4994 RI, HP dan laptop milik korban.

Sementara, tersangka Sugeng dikenai Pasal 480 KUHP karena ditengara menjual harta benda milik korban, berupa Laptop. (Spy)

Reporter: Diskominfo Buleleng



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami