search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
MK Tolak Gugatan Pemohon
Rabu, 26 Januari 2011, 17:35 WITA Follow
image

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Setelah beberapa kali persidangan, akhirnya Rabu (26/1) pukul 16.00 Wita, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruhnya permohonan yang diajukan paket Patriana-Subanda (PAS) dan paket Kartikajaya-Cipta Negara (Jayanegara).

Putusan MK Nomor 3/PHPU.D-IX/2011 ini bersifat final sehingga otomatis paket Putu Artha-Kembang Hartawan (Abang) memenangkan pilkada Jembrana.

Demikian disampaikan dalam Sidang Pleno Terbuka untuk umum pada Rabu (26/1) oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Moh. Mahfud MD selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, Ahmad Fadlil Sumadi, Maria Farida Indrati, Harjono, M. Arsyad Sanusi, M. Akil Mochtar, Muhammad Alim, dan Hamdan Zoelva masing masing sebagai Anggota, dibantu oleh Sunardi sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait.

Sumber Beritabali.com sebelumnya sudah memprediksi bahwa gugatan yang diajukan PAS dan Jayanegara akan kandas. Pasalnya, fakta-fakta yang ada maupun yang terungkap di persidangan, tidak mampu membuktikan pelanggaran yang masif dan terstruktur.

Reporter: bbn/dey



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami