3 Kabupaten di Bali Belum Terapkan Perda HIV
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pemerintah Provinsi Bali didesak untuk segera menerbitkan petunjuk teknis (juknis) dari pelaksanaan Peraturan Daerah (perda) Penanggulangan AIDS yang telah dimiliki Bali. Sebab akibat ketiadaan juknis perda no. 3 tahun 2006 tentang Penanggulangan AIDS tidak dapat diimplementasikan.
Direktur (Yayasan Citra Usada Indonesia (YCUI) Bali Made Efo Suarmiartha pada keterangannya di Renon, Kamis (30/7) mengatakan akibat ketiadaan petunjuk teknis para petugas kesehatan di lapangan tidak mampu mengimplementasikan karena ketiadaan prosedur.
Selain itu juga ketersediaan sumber daya manusia di tingkat bawah seperti puskesmas belum memadai.
Apa kebutuhan dalam menerapkan perda, perda sudah ada tetapi SDM dan manajemen belum jalan. Ini hanya dibuat perda saja tidak dilanjutkan. Seharusnya KPA melanjutkan dengan mempersiapkan sumber daya manusia dan manajemenya sehingga bias berjalan, ujar Made Efo Suarmiartha.
Efo Suarmiartha berharap pemerintah kabupaten/kota di Bali juga harus segera mengadopsi perda penanggulangan AIDS.
Sementara berdasarkan data Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Bali hingga saat ini masih terdapat 3 kabupaten di Bali yang belum mengadopsi perda penanggulangan AIDS yaitu Karangasem, Tabanan dan Denpasar.
Reporter: bbn/net