search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Penyimpangan APBD Tabanan Capai Rp 9,645 Milyar
Selasa, 26 Juli 2011, 21:11 WITA Follow
image

bpk.go.id

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Beritabali.com, Tabanan,  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya penyimpangan dana APBD Tabanan 2010 sebesar Rp 9,645 Milyar. Legislatif minta hal itu harus segera disikapi pihak eksekutif.

Pernyataan itu disampaikan Putu Pidada, dari Fraksi Golkar DPRD Tabanan, Selasa (26/7) .

Pernyataan itu sekaligus menegaskan kembali seperti yang tertuang dalam pandangan umum Fraksi Golkar terhadap 12 Ranperda belum lama ini.

“Kami tegaskan lagi agar eksekutif dengan segera menyelesaikan temuan BPK atas 15 item penggunaan anggaran di APBD 2010 sebesar Rp 9,645 Milyar,” tegas Politisi Golkar asal Kecamatan Penebel ini.

Menurutnya penyelesaian masalah penyimpangan dana APBD 2010 itu sangatlah penting untuk mewujudkan kinerja yang baik dan tanggung jawab atas penilaian wajar tanpa pengecualian (WTP) sesuai dengan penilaian dari BPK.

“Ini yang perlu disikapi serius oleh eksekutif dalam hal ini Bupati Tabanan beserta jajaranya,” ujarnya.

Desakan senada juga disampaikan ketua DPRD Tabanan I K Suryadi. Ia menilai desakan penyelesaian masalah tersebut oleh eksekutif merupakan salah satu fungsi dan kontrol legislatif terhadap jalanya pemerintahan yang digerakan oleh eksekutif.

“Eksekutif harus segera bertindak menyikapi temuan tesebut. Sehingga target untuk mencapai kemajuan ekonomi masyarakat segera tercapai,” tandas politisi PDIP asal Bajera ini.

Meskipun laporan penggunaan APBD Tabanan menurut penilaian BPK termasuk yang terbaik di Bali namun dewan tetap mendesak laporan keuangan yang dibuat eksekutif mendekati kesempurnaan.

Kepala Humas dan Protokol Kabupaten Tabanan, Wayan Sarba saat dikonfirmasi menyatakan, Pemkab Tabanan sudah
langsung melaksanakan apa yang menjadi desakan legislatif.

“Sesuai perintah dari Ibu Bupati, agar SKPD (satuan kerja perangkat daerah ) yang masih ada temuan, agar segera dan secepat mungkin menuntaskan baik temuan administrasi maupun pengembalian ke kas daerah,” jelasnya.

 



Perbaikan laporan keuangan paling lambat harus diselesaikan hingga akhir Agustus 2011 ini. 
 

Reporter: bbn/nod



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami