search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
KPK Pasang Penyadap di Ruang Sidang Tipikor
Selasa, 8 Mei 2012, 19:12 WITA Follow
image

google.com (ilustrasi)

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Beberapa staf Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Denpasar, untuk memasang alat penyadap di Pengadilan Tipikor. Pemasangan ini, tentu saja bertujuan untuk mempermudah KPK dalam  memantau proses hukum di Pengadilan Tipikor.

Rombongan mendatangi Pengadilan Tipikor sekitar pukul 11.00 bersama akademisi dari Universitas Udayana. Tim gabungan KPK dan Unud tersebut berjumlah 5 orang. Para petugas lembaga superbodi itu juga sempat memantau persidangan yang digelar di sana kemarin, yaitu perkara korupsi pengadaan alat uji kendaraan bermotor pada Dinas Perhubungan (dishub) Bali dengan terdakwa I Gede Putu Sunarta.

Humas PN Denpasar, Amzer yang ditemui Selasa (8/5) membenarkan bahwa petugas KPK sempat datang ke PN Denpasar dan Pengadilan Tipikor. Jelas dia, tujuan KPK datang ke Bali memang untuk memasang alat pemantau. Hanya saja, dipastikanya alat pemantau itu hingga kemarin belum terpasang.

“Kami belum tahu kapan akan dipasang, sebab mereka datang masih melihat denahnya dulu. Besok, mereka masih akan ke sana,” terang hakim asal Sumatera Utara itu. Terkait teknis pemasangan alat penyadap tersebut, Amzer juga mengaku masih belum mengetahui secara pasti rencana para staf lembaga yang dipimpin Abraham Samad tersebut.

“Yang jelas dalam urusan ini KPK bekerjasama dengan Universitas Udayana. Jadi nantinya diruang sidang akan ada alat perekam jalannya sidang,"papar Amzer.

Para petugas KPK sendiri hanya berkonsentrasi di Pengadilan Tipikor yang terletak di Jalan Tantular, Renon itu. Kemungkinan besar, mereka tidak akan memasang alat serupa di PN Denpasar. Tak hanya di ruang sidang Pengadilan Tipikor. Rencananya, alat yang bakal membuat para koruptor ketar-ketir itu juga akan dipasang di beberapa sudut. Sementara ini masih belum dipastikan apakah alat tersebut berupa penyadap biasa atau berupa kamera CCTV.

Dimana dipasang, kami tidak tahu. Selain itu, kami juga belum tahu yang dipasang apakah alat penyadapnya, alat perekamnya. Mungkin semacam CCTV lah,” tandas Amzer.

Diketahui, untuk saat ini ada empat perkara korupsi yang proses persidangannya masih berlangsung di Pengadilan Tipikor. Di antaranya, kasus korupsi proyek pengadaan alat uji kendaraan bermotor pada Dishub Bali, kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) flu burung di Tabanan, dan dua lagi adalah korupsi program nasional (prona) sertifikasi tanah, yaitu prona di Jembrana dan Bangli. 

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami