Kasus Pedofil WN Belanda, Korban Cabut BAP
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Sejumlah korban dan saksi atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak-anak yang dilakukan Jan Jacobus Vogel (57) warga Negara Belanda, Selasa (8/1/2013) kompak mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dalam sidang tertutup di Ruang sidang anak Pengadilan Negeri, Singaraja. Delapan orang saksi yang dihadirkan bersama empat korban mengaku tidak pernah mengetahui dugaan pelecehan yang dilakukan pelaku.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sri Hariyani itu diagendakan berlangsung secara marathon. Dalam sidang terungkap, para saksi dan korban mencabut hasil BAP di Kepolisian. Mereka mengaku kesaksian yang benar disampaikan dalam persidangan. Sebab selama proses pemeriksaan, para saksi korban mengaku tidak pernah didampingi orang tuanya dan hanya didampingi satu orang anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Dalam sidang secara tertutup itu juga dihadiri langsung Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait. Ia mengaku prihatin dengan pencabutan BAP. “Kami benar-benar prihatin dengan kasus ini. Dalam persidangan tadi, para saksi korban mengaku tidak pernah didampingi orang tuanya, dipanggil paksa penyidik, dan harus menjalani pemeriksaan sampai tengah malam. Padahal saksi di bawah umur harus didampingi, minimal oleh orang tuanya. Jika tidak, BAP batal demi hukum,” tegas Arist Merdeka.
Di tempat terpisah, Kepala Bagian Operasional Polres Buleleng, Kompol Ida Putu Wedanajati membantah jika polisi melakukan pemaksaan maupun penekanan selama proses pemberkasan. Polisi menegaskan jika selama pemeriksaan terhadap tersangka, korban maupun saksi, telah bekerja sesuai protap.
“Yang jelas dalam proses pemberkasan tidak ada penekanan selama pemeriksaan berlangsung. Setelah pemberkasan kami bacakan kembali keterangannya. Dalam pemeriksaan juga ada yang didampingi orang tuanya. Tapi perlu diingat bahwa kasus pelecehan seksual itu sering menyasar keluarga yang kurang mampu. Jadi karena hubungan kekerabatan dan kedekatan itu terbangun, bisa jadi keluarga korban iba,” tegas Wedanajati, kepada kabarbuleleng.com.
Sementara, dalam surat dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Putu Ambara menyebut jika terdakwa Jan Vogel melakukan pencabulan terhadap empat anak di bawah umur (pedofilia) yang tinggal di Dusun Enjung Sari, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar. Empat korban itu masing-masing berinisial RM, AW, SA, dan MH.
Reporter: bbn/psk