Dijemput Paksa, Anand Krishna Minta Perlindungan Polda Bali
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Upaya penangkapan secara paksa terhadap Anand Krishna yang dilakukan oleh tim Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan membuat Putra kandung Anand Krishna (AK) Prashant Gangtani akhirnya meminta perlindungan ke Polda Bali.
Menurut Prashant, upaya penangkapan paksa tersebut dilakukan oleh 6 orang jaksa. Mereka mengaku dari aparat Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, namun anehnya ada orang yang mengaku bernama Hermawan tapi dalam daftar nama aparat seperti yang tertera dalam surat perintah penangkapan justru berbeda.
"Upaya penangkapan secara paksa tersebut membuat kondisi terganggu, tidak nyaman, dan tindakan melawan hukum. Makanya pihak keluarga Anand Krishna meminta perlindungan ke Polda Bali," ujar Prashant, ketika melapor di Mapolda Bali, Jumat (15/2/2013).
Surat perintah penangkapan tokoh spritual lintas agama Anand Krishna tersebut ditandatangani oleh Kepala Kajaksaan Negeri Jakarta Selatan Masyudi pada 8 Februari 2013.
Adapun nama-nama jaksa dari Kejari Jaksel yang mendapat surat perintah penangkapan Anand tersebut antara lain Martha Berliana, Inne Elaine, Dedy Sukarno, Sudiharjo, Arya Wicaksana, Julindra Dhana Nasution.
Keenam jaksa yang berpangkat Jaksa Muda dan Jaksa Pratama tersebut hendak melakukan eksekusi berdasarkan surat perintah penangkapan Print 54/0.1.14/EP.3/02/2013 yang ditandatangi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sendiri.
"Dari daftar nama-nama jaksa tersebut tidak ada namanya Hermawan. Dalam daftar hadir tidak ada nama Hermawan dan mereka tidak mau menandatangani buku tamu," tegas Prashant.
Prashant mengaku, sehari sebelumnya beberapa oknum yang mengaku jaksa tersebut datang ke lokasi tempat kediaman Anand Krishna di Anand Ashram Tegalalang Ubud, Gianyar. Namun Upaya eksekusi tersebut akhirnya batal karena ditolak pihak keluarga dan para murid Anand Krishna.
"Kita menganggap, penangkapan tersebut cacat hukum karena dalam dokumen keputusan tidak mencantumkan hari, tanggal, nama hakim dan JPU. Lagi pula keputusan banding menjelaskan Anand Krishna bebas murni. Dan orang yang bebas murni tidak dapat menempuh upaya hukum selanjutnya," jelasnya.
Keputusan tersebut menurut Prashant dipertegas lagi oleh rekomendasi Komnas Ham yang menyatakan jika keputusan pengabulan kasasi itu melanggar Ham. Bahkan, Komisi III DPR RI berjanji akan melakukan teguran keras kepada MA yang mengabulkan permohonan kasasi.
"Kami akan melawan keputusan tersebut sampai titik darah penghabisan karena kebenaran dan keadilan, namun kami tidak akan melawan dengan kekerasan," tantangnya.
Putra Anand Krishna ini juga menepis jika ayahnya buron dan berjanji tidak akan melarikan diri ataupun bersembunyi. Prashant mengaku Anand Krishna setiap hari berada di kediamannya di Ubud dan melakukan aktivitas rutin seperti meditasi, menulis buku dan sebagainya.
"Banyak pihak yang tahu kalau Anand Krishna berada dipadepokan di Ubud. Jadi tidak benar jika petugas mengaku kesulitan eksekusi Anand karena lari," tutupnya.
Reporter: bbn/rob