Visum Gratis Bagi Korban Pelecehan Seksual
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kelompok Peduli Perempuan dan Anak (KPPA) Bali meminta kepada pemerintah provinsi Bali untuk menggratiskan biaya visum bagi korban pelecehan seksual. Jika memungkinkan KPPA Bali meminta pemerintah provinsi Bali membuat aturan dalam bentuk peraturan gubernur (pergub) yang mewajibkan kepada rumah sakit daerah di Bali untuk tidak memungut biaya visum bagi korban pelecehan seksual.
Ketua KPPA Bali Ni Nyoman Suparni dalam keteranganya di sela-sela acara sosialisasi Selsksi Calon Anggota LPSK di Sanur (4/4/2013) menyebutkan biaya visum bagi keluarga korban pelecehan seksual yang dikenakan rumah sakit daerah selama ini cukup memberatkan. apalagi sebagian besar korban pelecehan seksual selama ini merupakan anak anak yang berasal dari keluarga miskin.
Belum lagi tarif yang ditetapkan rumah sakit dapat mencapai Rp.400.000 hingga Rp.500.000 untuk sekali visum. “kadang-kadang rumah sakit mempersulit, kalau kita belum bayar tidak mau diambil, dari dulu sampai sekarang belum ada visum gratis di mana-mana, malah kita disuruh menggunakan JKBM, kalau kami menggunakan JKBM itu adalah harus mempunyai KTP, sedangkan anak ini belum mempunyai KTP,” ujar Ni Nyoman Suparni. Ketua KPPA Bali Ni Nyoman Suparni menambahkan maraknya kasus pelecehan seksual pada anak selama ini terjadi karena hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku cukup ringan, hanya 4-5 tahun.
Suparni berharap kepada hakim yang menangani kasus pelecehan seksual untuk menambahkan hukuman kepada pelaku pelecehan seksual menjadi 7-8 tahun untuk memberikan efek jera.
Reporter: bbn/mul