Ada Investor Dibalik Perubahan Peta Tahura
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Ketua Dewan Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali, I Wayan Suardana melansir data mengejutkan soal blok pemanfaatan Taman Hutan Raya (Tahura) di kawasan Ngurah Rai, Bali. Menurut dia, ada perubahan besar pada blok pemanfaatan Tahura pada peta yang direvisi tahun 2012.
Sebelumnya, peta itu dibuat pada tahun 2007 dengan komposisi berbeda dengan hasil revisi peta 2012. "Ini namanya peta indikasi penataan blok Tahura Ngurah Rai sebagai peta hasil evaluasi tahun 2012. Revisi itu berkaitan erat dengan keberadaan jalan tol. Jadi ini ada perubahan karena ada jalan tol," kata pria yang akrab disapa Gendo usai sidang di PTUN Denpasar, Rabu 2 Mei 2013.
Zonasi peta Tahura Ngurah Rai dibagi menjadi tiga bagian yang terdiri dari blok pemanfaatan, blok pengawetan dan blok perlindungan. "Blok perlindungan itu di peta berwarna biru dan berada di pantai. Itu dekat laut dan tidak boleh diapa-apakan. Sementara blok pemanfaatan jumlahnya paling sedikit dan posisinya harus di pinggir daratan," kata Gendo.
Sementara PT Tirta Rahmat Bahari (TRB) membangun di blok perlindungan. "Itu salah karena rujukannya adalah peta tahun 2007. Sementara tahun 2012 petanya diubah. Sepanjang pantai yang blok perlindungan ada comelan sekarang. Di blok PT TRB dimasukkan sampai ke laut. Ditanjung benoa dimasukkan sampai ke laut," papar dia.
"Di pinggir laut ini sekarang bukan lagi blok perlindungan tapi sudah berubah warna menjadi merah total, yang artinya blok pemanfaatan. Itu artinya ada penambahan luas blok pemanfaatan. Gara-gara jalan tol banyak yang mau memanfaatkan dan akan diberikan izin pemanfaatan," tambah Gendo.
Kendati begitu, Gendo belum mengetahui persis berapa luasan lahan blok pemanfaatan hasil perubahan peta 2012. Jika pada peta 2007 blok pemanfaatan seluas 300 hektar lebih, pada peta perubahan tahun 2012 jumlahnya diyakini meningkat. "Saya yakin jumlahnya sekitar 500 sampai 700 hektar. Kalau pada peta 2007 jumlahnya 400 hektar kurang dari total Tahura seluas 1.373,55 hektar," urai dia.
"Kalau ini tembus dan tidak ada yang protes, ini repot. Tanah Bali habis diobral. Tahura diobral. Dan sayangnya, kita baru tahu sekarang," katanya.
Yang lebih menyedihkan, katanya, blok pemanfaatan hasil perubahan peta 2012 adalah green belt. "Saya yakin ada investor besar dari Jakarta yang siap memanfaatkan selain PT TRB. Peta ini dibuat sangar konspiratif. Ini peta yang memang dibuat untuk pemanfaatan efek dari jalan tol. Kalau peta itu dijadikan rujukan untuk membenarkan kalau PT TRB boleh membangun di blok perlindungan, itu keliru," imbuhnya.
Menurut dia, ada pengesahan sarana prasarana oleh Menteri Kehutanan tahun 2011. Semestinya, peta yang dia oleh PT TRB pada saat membangun adalah peta tahun 2007 bukan peta tahun 2012, karena peta itu diubah lima tahun sekali. "Kalau kemudian tepat sekali, kalau dulu tahun 2007 vilanya ada di blok perlindungan, sekarang dengan peta 2012 vila itu sudah berada di blok pemanfaatan. Berarti ini konspiratif petanya," tutur Gendo.
"Jadi dia sudah membayangkan bahwa akan ada perubahan blok pemanfaatan dengan peta tahun 2012. Ini mengerikan. Ini blok perlindungan," katanya. Gendo menjelaskan, pada peta tahun 2007 yang masuk ke laut untuk pemanfaatan hanya blok pemanfaatan tradisional. Blok itu di antaranya di Pura Dalam Pengembak, Merta Sari, Pura di Patung Ngurah Rai dan Pulau Serangan.
"Itu jumlahnya sedikit sekali. Peta 2012, besar sekali. Saya yakin itu jumlahnya 500-700 hektar. Itu indikasi ada investor yang mau memanfaatkan hal itu," tegas Gendo. Sementara itu, Karo Humas Pemprov Bali, Ketut Teneng yang selama ini aktif melakukan counter berita yang menyudutkan kandidat Gubernur Bali yang diusung koalisi Golkar-Demokrat, Made Mangku Pastika, belum berhasil dikonfirmasi. Dihubungi melalui telepon genggamnya, pria asal Desa Les, Kabupaten Buleleng itu tak menjawabnya. Pesan singkat yang dikirim tak kunjung dibalas.
Reporter: bbn/net