Saksi PAS Tolak Tandatangani Berita Acara
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Saksi kandidat Gubernur A A Puspayoga - Dewa Sukrawan (Pas) menolak tandatangani berita acara pleno KPUD Tabanan, yang digelar di Hotel Vista, Tabanan Kamis (23/5).
Dalam pleno yang dihadiri jajaran Muspida Tabanan, Wakil Bupati IKG Sanjaya, Kapolres Tabanan AKBP Dekananto, Dandim Rudi Hermawan, Seka Tabanan I Nyoman Wirna Ariwangsa, Kedua Saksi kadidat Pas dan Pasti-Kerta, para PPK se-Kabupaten Tabanan, Ketua DPC PDIP Tabanan IK Suryadi, dan Ketua DPD II Golkar I Nyoman Wirya, KPU memutuskan jumlah suara yang diraih Pas sebanyak 170.446 sedangkan Pasti-Kerta meraih 123.291.
Alasan yang disampaikan saksi Pas yakni A.A Putu Suadana SH dan I Ketut Purnaya menolak berita acara rekapitulasi jumlah suara, karena saksi memiliki selisih suara sebanyak 554 dari jumlah suara KPUD Tabanan. Sementara itu I Ketur Purnaya mengakui saksi Pas tidak semuanya paham karena SDM sangat menentukan. “Kami akan laporkan hasil ini ke tim. Nanti tim yang menilai,” jelasnya. Dikatakan di kecamatan Tabanan faktanya di C1 ada selisih sura 554. “Hasil pleno tidak mau kami tandatangan karena C1 kami beda dengan hasil pleno. Suara Pas di C1 dan D1 berbeda. Saksi kami bisa saja neken baik di desa maupun kecamatan karena tidak paham,” tambahnya.
Sementara itu saksi Pasti-Kerta, IGM Purnayasa SH, MSi dapat menerima hasil pleno yang disepakati oleh KPUD Tabanan. Karena hasil pleno KPUD Tabanan sama dengan hasil pleno di 10 Kecamatan yang ada di Kabupaten Tabanan. “Kami nihil tidak ada keberatan,” jelas Saksi Pasti-Kerta. Begitujuga dengan penjelasan Ketua Panwaslu Kabupaten Tabanan I Made Rumada. Dikatakanya, data yang disampaikan oleh KPUD Tabanan tidak ada yang berbeda dengan data yang diperoleh oleh Panwaslu Kabupaten. “Data kami dengan data KPUD Tabanan sama tidak ada selisih suara,” tandas Rumada.
Ketua KPUD Tabanan IBM Kresna Dhana dasar data rekapitulasi yang didapat oleh KPU Kabupaten berdasarkan rekapitulasi yang ada di tingkat kecamatan. “Itu yang kami jadikan dasar menetapkan hasil jumlah suara pada pleno,” jelas Kresna Dhana. Dikatakanya, melihat dari dokumen seluruh kecamatan, saksi kedua belah pihak baik itu saksi Pas maupun saksi Pasti-Kerta semuanya menandatangani berita acara. “Artinya mekanisme rekapitulasi suara dari TPS, Desa dan Kecamatan datanya valid,” tegas Kresna Dhana.
Ditambahkannya tidak ditemukan adanya selisih jumlah suara seperti yang disampaikan oleh saksi Pas. “Formulir C1, mungkin bisa saja salah input,” tambah mantan aktivis GMNI ini. Terkait tidak ditandatanganinya berita acara oleh saksi Pas, Kresna Dhana mengatakan hal itu sah-sah saja dan tidak mengurangi keabsahan penetapan hasil pleno KPUD Tabanan. “Semua keberatan yang disampaikan oleh saksi Pas nanti akan kami bacakan dalam pleno KPU Bali. Semua keberatan itu sudah dituangkan dalam pernyataan secara resmi,” tambahnya.
Sementara itu jalanya sidang pleno KPUD Tabanan yang dibuka oleh Ketua KPUD Tabanan IBM Kresna Dhana sekitar pukul 10.00 Wita kemarin mendapatkan pengawalan sekitar 1215 aparat keamanan. Yang terdiri dari anggota Polres 948 anggota dan personil TNI sebanyak 277 personil. Pleno berakhir sekitar pukul 12.30 Wita yang berlangsung aman dan tertib.
Reporter: bbn/nod