search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Gubernur Respon Tuntutan Warga Sumberkelampok
Minggu, 10 November 2013, 07:52 WITA Follow
image

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com,  Denpasar. Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengaku prihatin atas tindakan pemblokiran jalan jalur Singaraja-Gilimanuk oleh warga Sumberkelampok, Kecamatan Gerokgak yang menuntut Rekomendasi Gubernur untuk proses penyertifikatan tanah negara yang mereka tempati.

Gubernur memaklumi bahwa warga melakukan hal tersebut untuk menyampaikan tuntutan. Namun harus juga disadari bahwa tindakan tersebut menganggu ketertiban, menghambat lalu lintas serta kenyamanan pemakai jalan. Agar permasalahan ini tak makin berkembang, Gubernur Pastika siap bertemu perwakilan masyarakat Sumberkelampok yang dijadwalkan akan berlangsung di Kantor Gubernur Bali, Senin (11/11).

"Gubernur juga menegaskan bahwa mengacu peraturan perundang-undangan, pengalihan hak atas tanah provinsi harus mendapat rekomendasi DPRD. Jadi, idealnya, aspirasi juga ditujukan kepada dewan," ujar Kepala Biro Humas Setda Provinsi Bali Ketut Teneng.

Untuk itu, pihak Pemprov Bali akan berupaya memfasilitasi dalam pertemuan Senin mendatang dengan mengundang jajaran DPRD Bali, DPRD Buleleng dan Bupati Buleleng. Gubernur berharap, pertemuan itu akan menghasilkan jalan keluar terbaik agar persoalan ini tak makin berlarut-larut.

Karo Humas memaparkan, bahwa sesuai bukti administrasi, lahan seluas 666,30 Hektare merupakan aset Pemprov Bali dan terletak di tiga desa yaitu Pemuteran, Sumberkelampok dan Telukterima.

Pada tahun 1961, lahan tersebut dimohonkan pemanfaatannya oleh Yayasan Kebaktian Pejuang (YKP) dan selanjutnya membentuk NV Margarana yang bergerak di bidang perkebunan, dengan tiga Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yaitu HGU No.1 berakhir 31 Desember 2005, sementara HGU nomor 2 dan 3 berakhir 31 Desember 1993.

Dengan berakhirnya HGU tersebut, YKP sebagai pemohon telah mengembalikan lahan tersebut kepada Pemprov Bali dan kini tengah dalam proses penyertifikatan di BPN.

Lahan yang berada di Sumberkelampok belakangan juga dimohonkan warga untuk memperoleh sertifikat hak milik. Untuk itu, Pemprov Bali mencoba memfasilitasi melalui pertamuan yang akan dilaksanakan Senin (11/11) mendatang. Pertemuan tersebut nantinya diharapkan menghasilkan jalan keluar agar permasalahan ini tak berkepanjangan. [bbn/hms]

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami