Keluarga Pecandu Narkoba Wajib Lapor ke Puskesmas
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Badan Narkotika Nasional (BNN) menyarankan kepada masyarakat agar melapor ke Puskesmas terdekat bila keluarganya pecandu narkoba. Dengan demikian, pemakai tidak dipidana.
Analisis Monitoring Manajemen Kekambuhan dan Wajib Lapor Deputi Bidang Rehabilitasi, Rusdiana HB mengatakan, pihaknya menargetkan 2014 ini sebagai tahun penyelamatan pengguna narkoba supaya angka prevalensi menurun.
"Jadi kami ingin pengguna narkoba itu direhabilitasi supaya angka prevalensi menurun," katanya di Jakarta (9/11/2014).
Ia menjelaskan, makna penyelamatan pengguna narkoba adalah bentuk komitmen bersama karena masih banyak pengguna yang bersembunyi dan ketakutan untuk melapor. Padahal, jika melapor itu langsung direhabilitasi.
"Apabila para pengguna melaporkan diri ke BNN untuk direhabiltasi maka mereka tidak akan terjerat hukum sesuai dengan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.
Rusdiana melanjutkan, kalau memang ada tang memakai narkoba maka keluarga bisa melaporkannya secara sukarela kepada Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) untuk dilakukan assessment. Supaya pemakai mendapat rehabilitasi demi masa depan yang baik dan tidak kambuh lagi.
"Bagi pengguna yang melapor ke 130 Puskesmas dan rumah sakit serta 140 tempat rehabilitasi yang dikelola oleh Kementerian Sosial maupun 45 RS Polri yang sudah ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan tidak akan terkena jerat hukum, karena telah dilindungi Undang-undang," tandasnya.
Reporter: bbn/net