1 April, Warga Asing ke Bali Bebas Kartu Embarkasi Imigrasi
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Warga Negara Asing (WNA) yang hendak berlibur ke Bali kini dimudahkan dengan penghapusan mengisi kartu embarkasi atau debarkasi (A/D Card), untuk bebas keluar masuk wilayah Indonesia.
Hal tersebut sehubungan dengan terbitnya Surat Edaran Plt Direktur Jendral Imigrasi No IMI-0323.UM.01.01 pertanggal 3 Maret 2015.
Kepala Seksi Informasi Kantor Imigrasi kelas I, Khusus Ngurah Rai, selaku Humas, Putu Astinapurwanti menyatakan penghapusan kartu A/D Card tersebut adalah dalam rangka memberikan kemudahan dan meningkatkan pelayanan kepada WNA, dengan menerapkan pemenfaatan teknologi dan inovasi yang dilakukan pihak Imigrasi.
Menurut Astinapurwanti, beberapa sistem yang kini telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), diantaranya adalah sistem manajemen pengawasan wilayah perbatasan berbasis TIK.
Kedepan, sambung Astinapurwanti, akan banyak kemudahan yang diperoleh, baik itu informasi perlintasan orang yang lebih akurat dan membantu pelaksanaan pemeriksaan oleh pejabat imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) secara efektif dan efisien.
"Mulai 1 April 2015, kita tidak lagi mewajibkan penumpang WNA untuk mengisi Kartu A/D Card. Ini diberlakukan untuk memudahkan wisatawan sehingga memberikan pelayanan publik yang prima, dengan penyederhanaan prosedur pemeriksaan," kata Astinapurwanti, Rabu (25/3/2015).
Lebih jauh Astinapurwanti menuturkan, untuk TPI di Bandara Internasional Ngurah Rai, juga telah terintegrasi dengan Sistem Manajemen Pengawasan Wilayah Perbatasan Berbasis Teknologi Informasi Komunikasi, yaitu Sistem Border Control Management (BCM). Penghapusan tersebut, nantinya tidak akan mempengaruhi sistem pemeriksaan yang selama ini dilakukan oleh Imigrasi.
"Kita sudah mensosialisasikan hal ini kepada seluruh maskapai penerbangan internasional dan stake holder yang ada di Bandara Ngurah Rai. Dengan penghapusan tersebut, maka wisatawan asing tidak perlu mengantri untuk mengisi A/D Card, ketika hendak datang dan berangkat dari Bali," tegas Astinapurwanti.
Sementara, Kabid Pendaratan dan Izin Masuk Imigrasi kelas I, Khusus Ngurah Rai, Friece Sumolang menambahkan jika tidak ada sistem baru yang diberlakukan terkait pembebasan Kartu A/D Card tersebut. Pasalnya, sistem yang selama ini diberlakukan pada umumnya sama dengan saat ini yang akan diberlakukan, cuma A/D Card saja yang dihapuskan.
"A/D Card ini dari atasan sudah dianggap tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan tidak relevan lagi diberlakukan. Selain itu adanya banyak kendala dalam mengisi kartu tersebut, sering menimbulkan permasalahan penumpukan wisatawan setelah mereka landing, kaarena mereka belum mengisis data kartu A/D Card yang diserahkan pramugari. Selain itu, wisatawan khususnya dari Cina, sulit menulis dengan huruf latin yang diminta," terang Friece.
Meski A/D Card tersebut dihapuskan, Friece meyakini hal tersebut tidak akan mempengaruhi sistem pendataan WNA yang masuk ke Bali. Sebab ketika WNA tersebut tiba di Ngurah Rai, mereka akan dimasukkan kedalam data BMC. Dan pada saat mereka datang, akan diambil biomatrik, sidak jari dan pasportnya juga di scan, sebelum akhirnya dimasukkan kedalam sistem BMC.
"Sudah 19 bandara internasional, 11 pelabuhan dan 1 fasilitas lalulintas batas baru lintas selatan yang sudah menerapkan ini. Termasuk Bandara Ngurah Rai. Sehingga total ada 31 pintu masuk Indonesia yang sudah bebas A/D Card," pungkas Friece.
Reporter: bbn/rob