Diduga Terlibat Cyber Crime, Puluhan Tiongkok Diamankan Imigrasi
Jumat, 5 Juni 2015,
18:50 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Diduga melakukan cyber crime atau kejahatan internet, puluhan warga negara Republik Rakyat Tiongkok diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Bali. Selain warga Tiongkok, petugas Imigrasi Ngurah Rai Bali juga mengamankan warga Negara Taiwan.
Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kelas I Khusus Ngurah Rai, Mohamad Soleh menyatakan penangkapan puluhan warga asing ini dilakukan atas informasi terkait kegiatan mencurigakan di sebuah vila di Jalan Bukit Damai Nomor 101 Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Jimbaran, Badung. "36 warga Tiongkok dan 3 warga Taiwan kami mengamankan karena diduga melakukan kegiatan cyber crime," ucap Soleh, Jumat 5 Juni 2015.
Menurut Soleh, berdasarkan pengintaian di vila yang disewa mereka terlihat sangat tertutup. Bahkan saking tertutup rapatnya, semua jendela ditutupi dengan tirai dan diplester.
"Aktivitas mereka di dalam tak terlihat kecuali komunikasi yang menggunakan bahasa Mandarin. Dan kami coba ketuk pintu, tapi tidak dibuka. Kami menghubungi pihak kepolisian, kepala lingkungan setempat dan pemilik vila untuk dapat masuk ke dalam vila," ungkapnya.
Saat petugas masuk, tutur Soleh, didalam terdapat puluhan warga asing yang terdiri dari 13 orang laki-laki dan 23 orang perempuan yang mencoba melarikan diri sebelum akhirnya mereka berhasil ditangkap petugas. Dan dari puluhan warga asing yang diamankan, hanya satu orang yang dapat menunjukkan paspor atas nama Lihua Deng asal Tiongkok.
"Kami amankan mereka beserta barang bukti berupa puluhan unit telepon, laptop, modem, router, kabel jaringan dan kalkulator. Barang bukti lain yaitu kertas dibakar oleh mereka saat kami gerebek," jelas Soleh.
Puluhan warga asing yang ditangkap itu, kini dibawa dan ditampung di Rumah Detensi Imigrasi Jimbaran. Sampai saat ini, mereka masih menjalani pemeriksaan intensif petugas. "Puluhan warga asing itu dijerat dengan pasal 122 huruf a juncto pasal 72 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," pungkasnya.
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/rob