3 Ormas Besar Bali Dukung Polisi dalam Kasus Engeline
Senin, 13 Juli 2015,
22:20 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Tiga organisasi masyarakat (ormas) di Bali yakni Pemuda Bali Bersatu (PBB), Baladika, dan Laskar Bali mengepung Pengadilan Negeri Denpasar yang akan menyidangkan praperadilan tersangka Margriet Christina Megawe (60) dalam kasus meninggal anak angkatnya Engeline (8).
Kehadiran mereka dengan mengenakan atribut masing-masing ketiga ormas terbesar di Bali itu untuk memberikan dukungan kepada pihak kepolisian sebagai termohon dalam praperadilan yang diajukan tersangka pembunuh bocah kelas II B SD 12 Sanur itu.
Dengan membentangkan spanduk dan berorasi, mereka meminta agar hakim PN Denpasar yang menyidangkan praperadilan Margriet dalam kasus Engeline, tidak takut dan berani memberikan putusan yang seadil-adilnya.
"Kita dukung Polda Bali agar berani menegakkan hukum. Jangan takut membela keadilan, kami siap selalu mendukung kebenaran," ujar Ketua Harian Pemuda Bali Bersatu (PBB), Made Mulyawan Arya atau De Gadjah, Senin 13 Juli 2015.
Sidang praperadilan Margriet rencananya akan disidangkan yang dipimpin hakim tunggal Achmad Peten Sili. Dalam persidangan perdana praperadilan Margriet dengan termohon Kapolri hingga penyidik Polresta mendapat penjagaan ketat aparat Polresta Denpasar. Sidang praperadilan Margriet Denpasar juga mendapat perhatian luas dari masyarakat dan aktivis perempuan dan anak.
Selain itu, tampak dihadiri Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait dan pengacara tersangka Agus Tay, Haposan Sihombing. Sementara ruang sidang telah dipenuhi pengunjung dari berbagai lapisan masyarakat. [bbn/dws]
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/net