Tolak Perkawinan Sesama Jenis Hingga Bentuk Tim 9 Kaji Teluk Benoa
Senin, 26 Oktober 2015,
11:50 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Beritabali.com, Jakarta. Pesamuhan Sabha Pandita merupakan musyawarah para Pandita Hindu guna merumuskan prinsip-prinsip dasar kehidupan beragama umat Hindu di Indodnesia, telah berlangsung dengan baik dan lancar dari tanggal 23 sampai dengan 25 Oktober 2015 di Park Hotel Jakarta yang dibuka oleh Dharma Adhyaksa PHDI Pusat Ida Pedanda Gede Ketut Sebali Tianyar Arimbawa.
Selanjtunya hasil-hasil Pesamuhan Sabha Pandita ditindaklanjuti dengan Pesamuhan Agung yang merupakan rapat kerja nasional Parisada Hindu Dharma seluruh Indonesia berlangsung di tempat yang sama untuk mengevaluasi pelaksanaan program kerja Parisada Pusat dan Daerah.
Menurut Dr. Ketut Arnaya, SE, MM (Ketua SC Panitia), beberapa keputusan Pesamuhan Sabha Pandita antara lain :
1. Menolak dengan tegas perkawinan sesama jenis kelamin karena tidak dibenarkan oleh sastra suci Weda.
2. Guna mencegah perkawinan dini serta untuk meningkatkan kesehatan keluarga, usia perkawinan diputuskan minimal 20 tahun.
3. Perkawinan beda agama menurut Agama Hindu tidak dibenarkan, oleh karena itu pemecahannya dilakukan melalui Sudiwadhani.
4. Menyetujui penggunaan teknologi bayi tabung sepanjang untuk kesejahteraan keluarga dan tidak untuk dikomersiilkan.
5. Kitab suci Hindu membenarkan dilakukannya “Transplantasi” organ tubuh karena sesuai dengan Reg Weda dan merupakan salah satu bentuk yadnya (korban suci yang dilakukan secara ikhlas).
6. Umat Hindu diharapkan menerapkan prinsip-prinsip kasih kepada semua makhluk sebagai implementasi ajaran Tatwam Asi dan Tri Hita Karana melalui keputusan tentang Menyayangi Kehidupan. Salah satu bentuk implementasinya adalah menanam 10 pohon bila menebang 1 pohon. Hal ini merupakan bentuk nyata komitmen umat Hindu dalam menjaga kelestarian lingkungan guna mengatasi global warning. Terkait dengan lingkungan, Hindu sangat menghargai dan melestarikan kearifan budaya lokal.
7. Terkait dengan kawasan suci Teluk Benoa, Pesamuhan Sabha Pandita memutuskan membentuk Tim 9 Pandita yang diketuai oleh Ida Pandita Mpu Jaya Acaryananda yang akan mengkaji aspek kesucian Teluk Benoa. Sementara itu untuk menjaga kelestarian kawasan suci di daerah, menjadi tangung jawab Parisada Hindu Dharma Indonesia di daerah masing-masing.
8. Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) diluar Besakih Gunung Agung dan sekitarnya akan dikaji dan didalami untuk dijaga kesucian dan kelestariannya.
Terkait dengan laporan Ketua Umum Pengurus Harian PHDI Pusat, Mayjen. (Purn.) S. N. Suwisma, tentang rencana pelaksanaan Mahasabha XI di Surabaya pada Oktober 2016, peserta Pesamuhan Agung menyetujui dan menegesahkannya. [bbn/rls/*]
Reporter: bbn/eng