search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Ditolak Ribuan Sopir Taksi, Dewan Janji Cek Legalitas Grab Car
Kamis, 4 Februari 2016, 19:05 WITA Follow
image

beritabali.com/dws

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Menyikapi terus bergolaknya sikap penolakan Grab Car dan Uber Taksi beroperasi di sejumlah wilayah desa adat di Bali, baru direspon oleh Komisi III DPRD Bali dengan bertemu pihak Grab Car bersama Organda dan Dishub Bali selaku regulator. 
 
Namun sayang, pertemuan yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Bali, Nengah Tamba hanya untuk mendengar masukan, tanpa adanya keputusan yang tegas apakah akan melarang atau akan menerima operasional Grab di Bali. 
 
"Rapat ini tidak ada keputusan hanya mendengar masukan dan penyampaian aspirasi," ucap Tamba, Kamis (4/2/2016).
 
Meskipun tanpa keputusan, namun pihak dewan seperti biasanya hanya berjanji akan segera turun ke lapangan untuk mengecek kebenaran legalitas GrabCar di Bali. Menurut mereka, selama ini yang dimasalahkan adalah persoalan izin operasional GrabCar, meskipun mengaku sudah memakai angkutan sewa berizin dengan bekerjasama dengan sejumlah perusahaan transportasi di Bali. 
 
"Kita akan turun mengecek kebenaran legalitas Grab di Bali. Jika benar melanggar tanpa adanya izin perusahaan penyedia aplikasi dari Menkominfo kita bisa larang beroperasi. Namun kedepan kita pastinya sulit akan membendung kemajuan teknologi seperti ini," ujar Anggota Komisi III DPRD Bali dari Fraksi Demokrat, Wayan Adnyana.
 
Pandangan lain disampaikan Anggota Komisi III DPRD Bali dari Fraksi PDIP, Nyoman Kariasa Adnyana. Menurutnya, yang dipermasalahkan kenapa tarif GrabCar bisa murah, padahal dari aspek legalitas mengaku sudah menggunakan angkutan berizin. 
 
"Angkutan Ini legal apa tidak? biar dinyatakan dari Dinas Perhubungan. Kenapa ini tidak dijawab? Ini pernyataan Dishub harus jelas, karena selama ini ada dumping dan dikatakan tidak berizin, itu dah masalahnya," tegasnya, seraya menambahkan gongnya penolakan Grab ada dieksekutif.  "Dinas Perhubungan sikapnya bagaimana? Kita mempertanyakan legalitas formalnya bagaimana," katanya dengan nada keras.
 
Anggota Komisi III lainnya dari Fraksi Golkar, IB Pada Kusuma, malah mengaku DPRD menunjuk Dinas Perhubungan yang menjadi lembaga yang dipercaya menyelesaikan masalah ini. Karena semua usaha maupun bisnis aplikasi harus mengikuti aturan yang berlaku. 
"Organda harus memberikan pengawasan, karena dampaknya bagi pariwisata di Bali. Kita tidak ingin masalah ini sampai meluas yang berimbas bagi sektor pariwisata," tandasnya.
 
Terkait pertanyaan tersebut, Pihak Dishub Bali yang diwakili, Kasi Lalin Dishub Bali, Ketut Suhartana terlihat sangat berupaya keras membela GrabCar bisa tetap beroperasi di Bali. Tidak seperti Uber Taksi yang langsung mentah-mentah dinyatakan sudah ilegal dan dilarang di Bali. 
 
Hal itu tampak dari pihak yang diajak hadir bertemu dengan DPRD Bali, pihak Dishub Bali tanpa mengundang PERSOTAB selaku pihak yang menolak GrabCar dan malah hanya mengandeng Pimpinan Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, GrabCar Bali, Cok Naraya dan Perwakilan Legalitas Grab, Teddy Antono. 
 
Hebatnya, juga dibackup oleh Organda Bali yang langsung dihadiri Ketut Edy Dharma Putra, A.A. Supartha Djelantik, Nyoman Arthaya Sena dan Gede Sucahya Jaya. Bahkan Ketua Asep Bali, Wayan Suata ikut hadir membela Grab.
 
Pihak Dishub Bali juga malah mengakui Grab hanya sebagai perusahaan penyedia layanan aplikasi yang berbasis online. Padahal sebelumnya Pengusaha Aplikasi lokal Bali, Yus Fernandes sudah jelas-jelas membantah GrabCar sebagai aplikasi murni. Namun dituding sebagai bisnis transportasi berbasis aplikasi. Oleh karena itu, izin Grab hanya dari Menkominfo yang bekerjasama dengan kendaraan yang berizin di Bali dikatakan sudah legal. 
 
"Grab dengan pola layanan antar sewa dengan tarif yang disepakati operator dan pengguna jasa. Faktanya ada sebagian perusahaan berizin yang bergabung di Grab. Jadinya sikap Dishub mengakui Grab bisa diterima karena menggunakan angkutan berizin dengan menawarkan harga yang kompetitif (lebih murah)," kelitnya.
 
 
Sementara itu, Pimpinan Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata berdalih soal legal formal Grab sudah ada. Seperti pajak penghasilan atau PPN, namun pendapatnya dibawah (untung) sehingga tidak dipungut pajak. "Kita sudah memiliki badan hukum, sehingga menjadi subjek pajak dan memiliki izin perusahaan penyedia aplikasi," dalihnya.

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami