Lion Air dari Ngurah Rai Ditolak Masuk Udara Hongkong
Selasa, 9 Februari 2016,
17:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Lion Air penerbangan JT-2633, tipe B-744, rute Denpasar-Harbin (Tiongkok) dilarang memasuki wilayah udara Hong Kong.
Pesawat yang bertolak dari Bali pada pukul 03.02 WITA dan direncanakan tiba di Guangxhou pada pukul 10.20 waktu setempat itu harus kembali ke Pulau Bali lantaran tak memiliki izin melintas wilayah udara Hong Kong.
Pesawat Lion Air dengan nomor registrasi PK-LHG ditolak melintas oleh otoritas Hong Kong dan kemudian kembali mendarat di Bali.
Adapun kronologis kejadian ini adalah sebagai berikut. Pukul 03.02 Wita pesawat berangkat dari Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. Pukul 08.41 Wita pesawat Lion Air JT-2633, type B-744, No. Reg. PK-LHG landing di Bali selanjutnya parkir di Apron B-27.
General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Trikora Harjo membenarkan penolakan otoritas Hong Kong terhadap maskapai penerbangan Lion Air.
"Ya benar. Nanti saya kirim datanya," kata Trikora, Selasa (09/02/2016), seperti dilansir suaradewata.
Informasi yang dihimpun beritabali.com menyebutkan, Kapten Pilot maskapai Lion Air itu bernama Muhamad Zen Zainal dengan total 23 kru awak kabin.
Pesawat itu membawa 174 penumpang dengan rincian 173 penumpang dewasa dan 1 orang penumpang dengan kewarganegaraan Tiongkok.
Berita Badung Terbaru
Reporter: bbn/psk