search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Patutkah Ada Pelarangan Iklan Transportasi Online?
Rabu, 18 Januari 2017, 08:00 WITA Follow
image

Baliho GrabCar muncul lagi di Bandara Ngurah Rai. [bbcom]

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Memanasnya situasi yang dihembuskan asosiasi sopir transport lokal Bali pasca terpasang dan naiknya kembali baliho GrabCar di sekitar kawasan bandara dan areal Tuban, Badung akhirnya ditanggapai para pengurus Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Provinsi Bali.
 
Ketua Pokja Pengda Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Provinsi Bali, Eddy Prabowo berpendapat bahwa Pemrov Bali harusnya tidak hanya sekedar mengeluarkan aturan pelarangan beroperasi bagi angkutan online namun juga pelarangan mengenai iklan. "Jika baliho angkutan online seperti GrabCar mau diturunkan serentak maka Pemprov Bali harus sekalian melarang iklan angkutan online. Antara ijin aplikasi itu sendiri mohon dipisahkan antara perijinan periklanan aplikasi dan perijinan operasi angkutan online," ucap Eddy saat ditemui di Denpasar, Selasa (17/1).
 
Lebih lanjut, Eddy yang ditemui bersama Wakil Ketua Pengda P3I Provinsi Bali, A.A. Made Gede Sudiadnyana menjelaskan perijinan periklanan aplikasi itu tidak ada hubungannya dengan operasional angkutan."Yang tidak berijin kan operasionalnya yang bermasalah. Jadi aplikasi punya ijin tersendiri. Tapi harus didukung oleh operasionalnya. Harus dipisah itu, jadi dimanapun beriklan bisa saja tapi harus didukung operasional yang berijin. Jika di bali tidak ada ijin sama sekali itu bodong namanya jika ijinnya tidak ada," jelasnya.
 
Eddy maupun A.A. Sudiadnyana menerangkan yang diprotes seharusnya bukan iklannya, tapi yang diprotes mestinya operasional angkutannya jika bodong. Kalau konten iklan lebih ke etika, misalnya tidak ada unsur sara konten pornografi maupun SARA dan hal kejahatan lainnya."Sepanjang aplikasinya di pusat itu resmi mau diiklankan dimana saja itu bisa. Tidak ada yang dilanggar. Kemarin itu sebenarnya baliho GrabCar itu tidak bisa diturunkan, tapi pemerintah bagaimana menyikapi hal ini jadi tidak mematikan transportasi lokal," terangnya.
 
Eddy menegaskan bahwa salah jika ada pihak berani menurunkan baliho secara paksa tanpa ada dukungan surat edaran dari pemerintah itu sendiri. Sebab, pelaku periklanan sama perusahaan aplikasi itu sendiri sudah ada kontrak. Baginya, urusan operasional dari angkutan online dari produk yang diiklankan itu lain lagi prinsipnya."Seandainya iklan pariwisata danau toba ada di wilayah Bali padahal kan di Sumatera danau toba itu. Tiba-tiba Bali sepi, apakah danau Toba mau ditutup. Nah itu yang saya maksud, bagaimana pemerintah harusnya menyikapi itu. Tapi jangan salahkan iklan itu sendiri," tegasnya.
 
A.A Made Gede Sudiadnyana menambahkan pelarangan iklan misalnya bisa dilakukan seperti iklan rokok yang sudah ada peraturan menteri. Ia akan menuruti dan menghormati meniadakan serta tidak akan menerima maupun memasang iklan angkutan online jika ada surat resmi dari Pemda ataupun Pemprop Bali terkait pelarangan iklan angkutan online."Kalau ada surat resmi dari pemerintah pusat atau daerah agar angkutan online tidak beriklan di Bali iya pasti saya kita hormati dan saya jalankan perintah pelarangan itu. Kemarin saya turunkan iklan Grab di Bandara, karena biar ga ramai padahal lagi sebulan sebenarnya kontraknya. Kita cari kondusif saja. Kalau kita ngurus klien ada regulasi iya kita terima," bebernya.
 
Selanjutnya, Eddy juga menjelaskan tentang penurunan baliho iklan transportasi online di Bandara Ngurah Rai tempo lalu. "Sebelumnya kemarin ada himbauan menurunkan dari pihak Bandara Ngurah Rai dan ada konfirmasi. Saya jawab monggo Pak, biar kondusif. Grab kompline dari Jakarta tapi kita tunjukan mereka mau demo. Kita ingin kondusif kalau kontroversi untuk apa. Kita cari aman-aman saja. Kita minta toleransi dan negosiasi," imbuhnya.
 
Menurut A.A Sudiadnyana, seharusnya jika pemerintah pusat maupun pemerintah Propinsi Bali berniat serius melarang pemasangan iklan angkutan online di Bali, maka sepantasnya membuat surat pelarangan iklan aplikasi angkutan online.
"Sekarang iklan angkutan online dipasang di Patung Kuda oleh PT Tribakti yang juga milik teman kita itu. Harusnya kalau memang mau serius, Pemerintah Daerah Propinsi Bali maupun Pemerintah Kabupaten Badung mengeluarkan surat larangan pemasangan iklan angkutan online karena jika dilarang khan kita tidak akan berani pasang iklannya ya," pungkasnya.

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami