search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kadisdukcapil Marah-Marah, Bank Tolak Surat Keterangan E-KTP
Senin, 20 Februari 2017, 18:00 WITA Follow
image

ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.

Beritabali.com, Klungkung. Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Kabupaten Klungkung Komang Dharma Suyasa marah-marah. Pasalnya, gara-gara surat keterangan pengganti E-KTP yang dikeluarkan pihaknya ditolak oleh beberapa bank di Klungkung
 
Padahal menurutnya surat keterangan pengganti E-KTP alias KTP eletronik yang dipegang warga yang sudah menjalani proses perekaman E-KTP sudah sesuai edaran Menteri Dalam Negeri No. 471.13/10231/Dukcapil. 
 
[pilihan-redaksi]
Dharma Suyasa saat menerima kedatangan Wakil Bupati Klungkung Made Kasta, Senin (20/2) kemarin di kantornya mengatakan, dirinya menerima keluhan dari warga yang menunjukkan surat keterangan pengganti E-KTP saat ada kepentingan dengan bank justru ditolak oleh pihak bank. 
 
“Ada dua bank yang menolak memberikan pelayanan karena warga tidak mampu menunjukkan KTP, surat keterangan pengganti E-KTP masih diragukan oleh pihak bank,” ungkap Dharma Suyasa. 
 
Padahal surat pengganti E-KTP itu sudah mencantumkan data identitas seperti KTP, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) tunggal warga yang merekam data. 
 
“Tidak ada alasan bank menolak surat keterangan pengganti E-KTP, dengan surat itu warga sudah bisa mendapatkan pelayanan publik,” kata Dharma Suyasa. 
 
Ia mengaku sudah mengirimkan surat ke sejumlah instansi seperti bank, BPJS, dan Polisi. 
 
Saking kecewanya Dharma Suyasa bahkan mengancam mempidanakan pihak bank yang menolak memberikan pelayanan kepada warga yang mengantongi surat keterangan pengganti E-KTP. 
 
“Kami bisa pidanakan banknya, karena melanggar peraturan Menteri Dalam Negeri,” ancam Dharma Suyasa. 
 
[pilihan-redaksi2]
Sementara, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Klungkung kehabisan blangko E-KTP sejak Agustus 2016. Ada sekitar 2000 warga Klungkung yang sudah menjalani perekaman tapi belum mendapat E-KTP. Mereka sementara diberikan surat keterangan pengganti E-KTP. 
 
Wakil Bupati Made Kasta melihat antara bank dan Disdukcapil belum singkron. Kasta pun meminta pihak bank agar berkoordinasi dengan Disdukcapil. 
 
“Saya juga mendapat keluhan ada warga yang mau urus kredit di bank tapi surat keterangan pengganti E-KTP ditolak oleh bank. Setelah saya tanya ke Disdukcapil katanya sudah ada surat edaran Mendagri, pihak bank semestinya sudah bisa menerima,” imbuh Wabup Made Kasta. [wan/wrt]

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami