search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polisi Tangkap Penjual Film Porno Dalam Flash Disk
Selasa, 14 Maret 2017, 14:00 WITA Follow
image

ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Unit IV Sat Reskrim Polresta Denpasar dipimpin Iptu Bagja Ahmad Muharram mengungkap kasus penjualan flash disk atau memory card berisi film porno. Pengungkapan yang terjadi di Jalan Cokroamnoto Alfa Mart depan Terminal Ubung, Denpasar, pada Senin (6/3) malam, petugas mengamankan pelakunya I Wayan Sukardi (25) tinggal di Jalan Cokroaminoto Gang Mawar II nomor 8, Denpasar. 
 
[pilihan-redaksi]
Menurut Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Reinhard Habonaran Nainggolan, pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari kinerja Unit IV Sat Reskrim Polresta Denpasar. Petugas menemukan adanya indikasi penjualan flash disk atau memory card berisi film porno. 
 
Penjualan film porno tersebut terlacak disebuah jejaring media sosial Facebook dengan akun bernama Adi Bagus. 
 
“Pelaku menjual flash disk berisi film porno melalui media sosial Facebook atas nama Adi Bagus,” ujar Kompol Reinhard, Senin (13/3) kemarin. 
 
Unit IV Sat Reskrim Polresta Denpasar dipimpin Iptu Bagja Ahmad Muharram kemudian melakukan under cover untuk membeli flash disk berisi film porno tersebut. Bak gayung bersambut, pemilik akun Facebook yang belakangan diketahui bernama I Wayan Sukardi setuju untuk menjualnya. 
 
Lokasi transaksi disepakati di Jalan Cokroaminoto Alfa Mart depan Terminal Ubung Denpasar, pada Senin (6/3) sekitar pukul 18.30 Wita. Sesuai jadwal pertemuan, petugas kemudian bertemu dengan I Wayan Sukardi yang tinggal di Jalan Cokroaminoto Gang Mawar II nomor 8 Denpasar
 
“Setelah bertemu, pelaku kami bekuk tanpa perlawanan,” tegas mantan Kapolsek Kuta Utara ini. 
 
[pilihan-redaksi2]
Dalam penggeledahan di saku tersangka petugas menemukan enam memory card, satu HP yang dilakukan untuk menjual flash disk d Facebook. Sementara polisi tidak menemukan barang-barang yang mencurigakan di rumah pelaku. 
 
“Kami masih mendalami keterangannya,” bebernya. 
 
Dipemeriksaan, tersangka I Wayan Sukardi mengakui menjual flash disk berisi film porno baru sebulan. Apabila jualannya laris, bisa menutupi kebutuhannya sehari-hari dan bayar uang kosan. [spy/wrt]

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami