search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pria Tuna Rungu Copet Uang Rp 850 Ribu
Sabtu, 18 Maret 2017, 10:27 WITA Follow
image

Wayan Wijaya (45) diperiksa Mapolsek Sukawati, Gianyar. [ist]

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Beritabali.com, Gianyar. Sebagai penyandang tuna rungu, Wayan Wijaya (45), tak surut langkahnya untuk melakukan tindak kriminal. Walau dengan kondisi tidak normal, Wijaya tetap saja melakukan kebiasaan mencopet di tempat umum. 
 
[pilihan-redaksi]
Aksi nekatnya ini pun dipergoki warga hingga kemudian menjebloskannya di Sal Mapolsek Sukawati, Gianyar. 
 
Kejadiannya bermula ketika ada acara keramian di wantilan Pura Dalem desa Adat Kemenuh Kamis (16/3). Saat itu salah satu warga bernama Wayan Ampata asal banjar Sasih, Batubulan mengaku kehilangan  sejumlah uang didalam tas yang dibawanya. Korban langsung memberitahukan hal itu kepada temannya yang bernama Gusti Ngurah Anom.
 
Berbekal pengalaman, Anom menaruh curiga kepada Wijaya yang sebelumnya terlihat ada didekat korban. Apalagi, sebelumnya pelaku dikenal sebagai jago copet. Selanjutnya, korban dan Anom langsung mencari pelaku yang ketika ditemukan hendak pergi dengan motornya. 
 
Pelaku pun langsung dihentikan. Ketika digeledah, benar saja pelaku sedang membawa uang sebesar Rp 850 ribu. Jumlah uang tersebut sama dengan jumlah uang korban yang hilang.
 
[pilihan-redaksi2]
Pelaku langsung dilaporkan ke Mapolsek Sukawati. Selanjutnya pelaku digelandang ke Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kanit Reskrim Polsek Sukawati, AKP IB Mas Kencana, Jumat (17/3) kemarin membenarkan kejadian tersebut. 
Kapolsek Sukawati Kompol Pande Putu Sugiarta mengaku kesulitan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Pasalnya, pelaku yang bertumbuh tambun itu, mengalami kesulitan berbicara dan mendengar. 
 
Sementara, Wijaya memang kerap melakukan aksi pencurian. Namun tidak dilaporkan ke Polisi karena barang yang diambil nilainya tidak seberapa. Wijaya sendiri disangkakan Pasal 364 KUHP, mengingat kerugian dibawah Rp 2,5 Juta tentang Tipiring dan tidak dilakukan penahanan. [bbn/wrt] 

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami