search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bendesa Tanjung Benoa Bantah Tudingan Reklamasi Terselubung di Tahura Ngurah Rai
Selasa, 25 April 2017, 08:00 WITA Follow
image

Bendesa Adat Desa Pakraman Tanjung Benoa I Made Wijaya dan kuasa hukumnya Made “Ariel” Suardana menunjukkan poto tidak adanya pembabatan hutan mangrove di Tahura. [bbcom]

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Beritabali.com, Denpasar. Kasus dugaan pembabatan pohon mangrove dan pengurukan pantai di kawasan Tahura Ngurah Rai, Tanjung Benoa, seperti yang dilaporkan oleh Forum Peduli Mangrove Bali (FPMB) 18 Pebruari lalu, masih dalam penyelidikan Unit I Subdit IV Dit. Reskrimsus Polda Bali. 
 
Namun, Bendesa Adat Desa Pakraman Tanjung Benoa I Made Wijaya alias Yonda membantah semua dalil pelapor tersebut. 
 
[pilihan-redaksi]
Bantahan itu disampaikan kuasa hukum terlapor, I Made “Ariel” Suardana. Menurut Suardana, pihaknya membantah adanya penebangan hutan mangrove di kawasan pantai barat Tanjung Benoa. Hal itu berdasarkan fakta di lapangan dan sama sekali tidak ada pohon yang ditebang. 
 
“Memang ada beberapa dahan dipotong dan itu hanya dirapikan menuju Pura Gading Sari. Pohon mangrove di jalan tersebut masih lestari, berfungsi dengan baik, tidak ada satupun pohon yang mati seperti yang dituduhkan,” ujarnya, Senin (24/4) kemarin.
 
Adanya tudingan reklamasi terselubung dengan cara menimbun dan dumping limbah, menurut penasehat hukum Bali Tolak Reklamasi ini, hal tersebut dilakukan berdasarkan peparuman desa adat untuk penataan serta menjaga kebersihan kawasan tersebut dari abrasi dan kekumuhan. 
 
“Perlu diketahui, itu bukan reklamasi dan tidak ada alat berat. Pihak desa adat membuat tanggul dengan tumpukan kantong pasir yang pasirnya diambil dari tempat itu juga. Tanggul itu berfungsi untuk menahan pasir agar tidak tergerus ombak. Rencananya akan digunakan untuk tempat penyu bertelur (konservasi penyu berbasis edukasi) dan peluang menjadi wahana wisata baru,” beber Suardana. 
 
Sementara ini, jajaran Dit Reskrimsus Polda Bali masih menyelidiki kasus dugaan pembabatan hutan mangrove dan reklamasi liar di kawasan Tahura Ngurah Rai, Kelurahan Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Badung. Dalam proses melengkapi bukti-bukti, panyidik Unit I Subdit IV Dit. Reskrimsus Polda Bali telah meminta keterangan saksi ahli dari Dinas Kehutanan Porvinsi Bali.
 
[pilihan-redaksi2]
Menurut Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja, pada Selasa (18/4) lalu, saksi ahli yang diperiksa adalah I Wayan Arimbawa, bertugas di Dinas Kehutanan dengan jabatan Polisi Kehutanan Muda. Berdasarkan keterangan saksi ahli, lanjutnya, diketahui adanya penebangan pohon mangrove dalam kawasan hutan Tahura Ngurai Rai secara tidak sah. Hal tersebut melanggar pasal 12 jo psl 82 UU RI no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan. 
 
Saksi ahli juga menyebutkan adanya aktivitas dalam kawasan Tahura tanpa ijin yang melanggar pasal 34 UU No 5 tahun 1990 tentang KSDAHE karena tidak memiliki ijin untuk melakukan pemanfaatan hutan Tahura Ngurah Rai. 
 
“Dari keterangan saksi ahli, ada dua pelanggaran yang disebutkan oleh saksi ahli dalam keterangannya,” ungkap AKBP Hengky. [spy/wrt]

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami