search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Rekomendasi Camat Kubu Keliru, Suciati Sah Menang Jadi Kaur Keuangan Tianyar Tengah
Rabu, 26 April 2017, 16:00 WITA Follow
image

Rapat kerja antara gabungan komisi DPRD Karangasem dengan pihak eksekutif, Selasa (25/4). [bbcom]

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Beritabali.com, Karangasem. Pemkab Karangasem akhirnya mengesahkan kemenangan calon terpilih Ni Nengah Suciati setelah Asisten Administrasi Pemerintahan IB Sulendra mengakui ada kekeliruan dalam surat rekomendasi penolakan yang diterbitkan Camat Kubu terkait proses seleksi pemilihan Kaur Keuangan Desa Tianyar Tengah.
 
Terbitnya rekomendasi penolakan tersebut terungkap dalam rapat kerja antara gabungan komisi DPRD Karangasem dengan pihak eksekutif, Selasa (25/4). 
 
[pilihan-redaksi]
"Setelah didalami ternyata inti dari permasalahan ada pada dokumen persyaratan administrasi yang di keluarkan oleh panitia seleksi, tentunya itu akan kami sempurnakan dengan tanpa mempengaruhi hasil tes tulis dan tes wawancara yang sudah dilakukan," tegas IB Sulendra.
 
Agar menjadi tuntas dan sah sesuai Perda No 8 Tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, maka para calon akan diberikan kesempatan untuk melengkapi kekurangan persyaratan administrasinya. Sementara, untuk proses penyaringan tidak ada masalah dan sudah berjalan sesuai mekanisme.  
 
Sedangkan, Camat Kubu Made Suartana mengatakan ada lima alasan yang dijadikan dasar penolakan dalam rekomendasinya yang menyatakan menolak menerima hasil seleksi Kaur Desa Tianyar Tengah.
 
Tetapi Sebagian alasan penolakan tersebut dinilai tidak tepat, lantaran tidak diatur dalam Perda, seperti tentang status Ni Nyoman Suciati yang masih sebagai pegawai PAUD Tianyar Tengah dan masalah pada legalisir ijazah.
 
Selain itu kesalahan juga dilakukan oleh panitia seleksi yang hanya mengumumkan 10 dari 11 syarat administrasi yang seharusnya diumukan penuh. Satu syarat administrasi yang tidak dicantumkan yakni surat pernyatan taat dan memegang teguh Pancasila, UUD 1945, dan Bhineka Tunggal Ika.
 
Ni Nyoman Suciati selaku calon dengan nilai tertinggi merasa paling dirugikan oleh Rekomendasi penolakan Camat tersebut, beberapa hari yang lalu bahkan sempat berujung aksi demo ke DPRD Karangasem oleh masyarakat pendukung Suciati mengenai rekomendasi penolakan dari camat tersebut. [igs/wrt]

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami