search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polisi Bidik Dugaan Penyelewengan Dana 37 M di Pura Ulun Danu Beratan
Senin, 15 Mei 2017, 17:04 WITA Follow
image

ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Beritabali.com,Tabanan. Informasi adanya dugaan  dana Rp37 Miliar di Pura Ulun Danu Beratan, Bedugul yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh pengurus Pura ditindaklanjuti oleh  jajaran kepolisian Tabanan.
 
Dungaan kasus penyalahgunaan dana sebesar Rp37 miliar yang bersumber dari dana pahpahan Daya Tarik Wiasta (DTW) Ulun Danu Beratan untuk Pura Ulun Danu Beratan tersebut ditindaklanjuti dengan mengundang emat orang pengurus Pura Ulun Danu Beratan, Bedugul, Senin (15/5).
 
[pilihan-redaksi]
Namun sayang, keempat pengurus pura  yang diundang  ke Polres Tabanan yakni I Nyoman Suamba, I Made Kasa, I Nyoman Kembang Yasa, dan I Made Susila Putra, tidak hadir. Udangan yang dikirim Kanit III Reskrim Polres Tabanan tersebut bertujuan untuk meminta klarifikasi terkait pertanggung jawaban dana papahan Pura Ulun Danu Beratandari DTW Ulun Danu Beratan.
 
Kanit IIISatreskrim Polres Tabanan, IPDA I Putu Subita Bawa menjelaskan, diundangnya empat orang pengurus Pura Ulun Danu Beratan bertujuan untuk mengkalirifikasi terkait adanya indikasi penyelewengan dana Pura Ulun Danu Beratan yang berasal dari pahpahan (pembagian) DTW UlunDanu Beratan. 
 
Polemik ini muncul ketika ada rapat dari pesatakan pengempon Pura Ulun Danu Beratan sekitar tahun 2016 lalu. Pada saat rapat para pengempon meminta laporan pertanggung jawaban dari pengurus, namun empat orang pengurus tersebut tidak bisa memberikan laporan pertanggung jawabannya terkait dana yang ada di Pura Ulun Danu Beratan. 
 
Dari data yang berhasil dihimpun ada sekitar Rp37 Milliar dana Pura Ulun Danu Beratan yang tidak bisa dilaporkan pertanggung jawabannya. 
 
"Diperkirakan ada sekitar Rp37 milliar dana Pura Ulun Danu Beratan yang dananya berasal dari papahan DTW Ulun Danu Beratan sejak tahun 2009 sampai 2016 yang dananya tidak bisa dipertanggung jawabkan. Hari ini kita mengundang empat orang pengurus untuk diminta klarifikasinya, tapi kayaknya mereka tidak datang," ungkap Subita.
 
Ditambahkan Subita, di mana dalam pembagian papahan DTW Ulun Danu Beratan, jumlah pembagiannya sebesar 58 persen masuk ke Pura Ulun Danu Beratan setiap tahunnya.Akibat kisruh dana Pura Ulun Danu Beratan tersebut para pengempon pesatakan Pura Ulun Danu Beratan telah mengganti pengurus lama yang tidak bisa memberikan pertanggung jawaban atas alokasi penggunaan dana Pura dengan pengurus yang baru. 
 
Pada akhir tahun 2016 kemarin para pengempon Pura sempat memblokir rekening Pura Ulun Danu Beratan di mana dalam rekening tersebut masih ada dana sekitar Rp1,3 Milliar. Namun setelah ada pengurus baru pada tahun 2017 rekening tersebut kembali diaktifkan kembali. 
 
Menurut Subita terkait tidak datangnya keempat pengurus Pura Ulun Danu Beratan yang diduga ada penyalahgunaan dana tersebut, pihaknya akan mengirim undangan kembali guna untuk meminta klarifikasinya. 
 
"Nanti kita akan kirim undangan susulan untuk keempatpengurus Pura tersebut. Kita ingin meminta klarifikasinya biar semua jelas apananti ada penyalahgunaan anggaran atau tidak?," pungkasnya. [nod/wrt]

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami