search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polisi Bekuk Bandar Sabu Tejakula Buleleng
Kamis, 18 Mei 2017, 15:45 WITA Follow
image

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Beritabali.com, Buleleng. Polisi berhasil membekuk seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu di Dusun Kanginan, Desa Tejakula Kecamatan Tejakula, Buleleng.
 
Pelaku diamankan bersama sembilan paket sabu-sabu yang siap diedarkan dengan berat seluruhnya hampir mencapai 2 gram. Pelaku diamankan setelah melakukan transaksi tidak jauh dari rumahnya.
 
[pilihan-redaksi]
Penangkapan terhadap Made Surakandi (52) yang dilakukan Unit Buser Sat Res Narkoba Polres Buleleng berawal dari informasi masyarakat. Surakandi pun telah setahun menjadi target operasi kepolisian, hingga Ia berhasil ditangkap tanpa ada perlawanan.
 
“Tersangka ini adalah Target Operasi Polisi Satuan Reserse Narkoba, awalnya kita melakukan pengintaian terhadap pelaku di seputaran rumah pelaku, yang sebelumnya mendapatkan informasi akan adanya transaksi Narkoba, kemudian dilakukan penggerebegan ke rumah pelaku dan melakukan penggeledahan setelah kita ketahui melakukan transaksi, saat digeledah tersangka menyimpan sembilan paket narkotika golongan satu bukan tanaman jenis shabu-shabu yang ditaruh didalam saku celana bagian belakang sebelah kanan warna biru bergaris kotak kotak,” ungkap Kasat Res Narkoba, AKP I Ketut Adnyana TJ didampingi Kasubag Humas AKP Nyoman Suartika, Kamis (18/5) di Mapolres Buleleng.
 
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, pelaku Surakandi merupakan Jaringan peredaran Narkoba, khususnya sabu-sabu yang dikendalikan dari Lapas Kerobokan Denpasar dan kasus kepemilikan narkoba hampir 2 gram itu masih dikembangkan polisi.
 
“Ini bandar yang mengedarkan narkoba di Buleleng Timur dan tersangka ini jaringan denpasar memiliki keterkaitan dengan jaringan di Lapas Kerobokan, ini sudah kita koordinasikan dengan Dit Narkoba Polda Bali untuk pengembangan kasus ini,” papar Adnyana TJ.
 
Dari penangkapan yang dilakukan polisi berhasil menyita sembilan paket SS dalam plastic flips dengan berat 0,23 gram; 0,19 gra; 0,23 gram; 0,20 gram; 0,19 gram; 0,23 gram; 0,18 gram; 0,19 gram dan 0,23 gram termasuk sebuah Handphone warna Biru serta celana pendek warna biru motif Kotak.
 
Dari penangkapan itu, pelaku disangkakan telah melanggar Pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 Juta paling banyak Rp8 M. [mds/wrt]

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami