Disdukcapil Buleleng Buka Layanan Perekaman dan Cetak KTP di Masa Cuti Bersama
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Buleleng tetap membuka layanan perekaman dan pencetakan KTP elektronik selama cuti bersama.
Layanan ini dibuka selama dua hari, mulai Kamis (3/4) hingga Jumat (4/4), guna memfasilitasi masyarakat yang membutuhkan dokumen kependudukan di masa libur.
Kepala Disdukcapil Buleleng, Made Juartawan, mengatakan bahwa kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 400.8/3995/Dukcapil. Masyarakat dapat mengakses layanan tersebut di Kantor Disdukcapil Buleleng, Mal Pelayanan Publik Banyuasri, serta di sembilan kantor camat di Buleleng, mulai pagi hingga pukul 12.00 WITA.
"Cuti bersama kan cukup lama. Jadi agar pelayanan tidak mandeg, khususnya bagi masyarakat yang butuh KTP dapat segera terlayani. Kami sudah bersurat ke camat, agar menyiapkan stafnya," ujarnya, Kamis (3/4).
Juartawan menjelaskan bahwa dalam SE Kemendagri, layanan ini seharusnya dibuka selama tiga hari. Namun, karena di Bali terdapat perayaan pengerupukan hingga Nyepi, maka Disdukcapil baru bisa membuka layanan pada Kamis dan Jumat.
Selain layanan KTP elektronik, masyarakat yang ingin mengurus dokumen kependudukan lain, seperti akta kelahiran dan kartu keluarga, baru bisa dilayani setelah cuti bersama selesai, yakni mulai Senin (8/4). Namun, pengajuan tetap dapat dilakukan secara online melalui platform Aku Online-NG.
Hingga Rabu (2/4), Disdukcapil Buleleng mencatat 109 layanan pencetakan KTP elektronik telah diberikan, dengan rincian, Cetak Print Ready Record (PRR): 59 layanan, Cetak rusak: 25 layanan, Cetak hilang: 10 layanan, Cetak perubahan: 15 layanan.
Masyarakat yang membutuhkan layanan KTP elektronik selama cuti bersama diimbau untuk segera mendatangi lokasi layanan terdekat sebelum waktu operasional berakhir.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat