search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Gerebek Rumah Kos, Polsek Singaraja Amankan Pelaku Narkoba
Rabu, 7 Juni 2017, 19:45 WITA Follow
image

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Beritabali.com, Buleleng. Polsek Kota Singaraja mengerebek sebuah kamar kos di Dusun Munduk Desa Anturan yang berada di lintasan Jalan Singaraja Seririt dan menangkap satu pelaku terkait dengan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
 
[pilihan-redaksi]
Satu penghuni kos yang diamankan oleh Polsek Kota Singaraja itu diketahui bernama Ketut Adirawan (33), tercatat sebagai Warga Dusun Corot, Desa Cempaga kecamatan Banjar, bahkan dari penangkapan itu polisi menemukan barang bukti berupa peralatan menghisap sabu-sabu termasuk satu paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,10 gram dalam flip plastik.
 
Kasat Res Narkoba Polres Buleleng, AKP I Ketut Adnyana TJ didampingi Kasubag Humas AKP Nyoman Suartika, Rabu (7/6) mengakui penangkapan yang dilakukan Polsek Kota Singaraja yang menciduk satu orang pelaku bersama satu paket barang bukti sabu-sabu.
 
“Polsek Kota Singaraja mendapatkan tersangka Adi di desa Anturan, yang mana tersangka ini pada saat anggota opsnal dari Polsek Kota telah melakukan penangkapan dan badannya didapatkan narkotika jenis shabu dan juga alat penghisap yang digunakan oleh tersangka,” paparnya, Rabu (7/6).
 
Dalam pemeriksaan yang dilakukan polisi, Adirawan mengaku membeli sabu-sabu itu dari Sidatapa, sehingga dilakukan pengeledahan ditempat pelaku membeli SS tersebut, namun polisi tidak menemukan barang bukti.
 
“Kemarin mereka mendapatkan dari jaringan sidatapa, kami juga dengan anggota dari polsek kota singaraja telah datang ke sidatapa, namun dari pengeledahan di sana tidak mendapatkan barang bukti, ini masih kita kembangkan,” ujarnya.
 
Dalam penanganan kasus kepemilikan sabu-sabu dengan pelaku Ketut Adirawan, Polsek Kota Singaraja melimpahkan penanganannya ke Sat Res Narkoba Polres Buleleng, sehingga masih dilakukan pengembangan dan pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. [mds/wrt]

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami