21 Pengunjung Cafe Bibir Dilimpahkan ke BNNP Bali
Selasa, 18 Juli 2017,
07:42 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Sebanyak 21 pengunjung dan karyawan yang diamankan saat dugem di Café Bibir, Senin (17/7) kemarin, dilimpahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali. Pelimpahan ini menyusul hasil tes urine ke 21 orang terdiri dari pria dan wanita, terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu, ekstasi dan ganja kering.
Menurut Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hengky Widjaja, pelimpahan 21 orang pengunjung Café Bibir sudah dilakukan penyidik Direktorat Resnarkoba Polda Bali, Senin (17/7) kemarin. Setelah hasil tes urine terbukti mengkomsumsi narkoba, ke-21 orang tersebut langsung dilimpahkan ke BNNP Bali.
[pilihan-redaksi]
“Tadi pagi (Senin) sudah diserahkan kepada BNNP Bali untuk menjalani assement,” tegas Kombes Hengky.
Terkait status Café tersebut, jelas perwira melati tiga dipundak itu, sudah diserahkan kepada penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Bali.
“Sudah diserahkan ke Dit Krimsus terkait perijinannya,” ungkapnya.
Hingga kini, kata Kombes Hengky, pihaknya belum melakukan pemanggilan terhadap pemilik Café Bibir. Penyidik masih sebatas memeriksa sejumlah saksi, guna mengetahui apakah ada keterlibatan pemilik Café Bibir.
“Melihat hasil pemeriksaan nanti, apakah dia itu mengetahui ada peredaran narkoba ditempatnya ? Kalau dia tahu bisa diproses karena memfasilitasi,” terangnya.
Kombes Hengky mengatakan, pasca pengerebekan Café Bibir, banyak ditemukan barang bukti seperti plastic klip berisi 6,5 butir ektasi, plastic bekas sabu, alat isap bong, berceceran di lantai dan bukan di dalam badan 21 orang pengunjung. Selain itu, barang bukti tersebut ditemukan di tempat sampah.
Ada indikasi, para pemakai disana langsung membuang barang haram tersebut begitu mengetahui petugas dalam mengerebek, Minggu (16/7) dinihari.
“Kami masih mendalami asal usul narkoba yang berceceran tersebut,” katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Putu Gede Suastawa membenarkan 21 orang pengunjung Café Bibir dilimpahkan oleh penyidik Dit Resnarkoba Polda Bali.
“Setelah itu, mereka akan dikenakan assessment,” tegasnya saat dihubungi kemarin.
Diberitakan, tempat hiburan Café Bibir di Jalan Pura Demak nomor 4 Denpasar, disegel aparat kepolisian, pada Minggu (16/7) dinihari. Penyegelan ini terkait ditemukannya ekstasi dan ganja serta puluhan orang yang sedang triping dilokasi tersebut. Selain mengamankan barang bukti, aparat kepolisian mengamankan 21 orang terdiri dari perempuan dan laki laki yang sedang triping. [spy/wrt]
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/bgl