Selain Reklamasi Liar, Yonda Diduga Terima Aliran Dana Pungli Water Sport
Rabu, 27 September 2017,
07:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Tidak hanya terseret kasus reklamasi liar pesisir Tanjung Benoa, tersangka I Made Wijaya alias Yonda, juga terindikasi terlibat kasus OTT terhadap pengusaha Water Sport Tanjung Benoa, Rabu (2/8) lalu, dengan tersangkanya seorang wanita berinisial KR. Hasil penyelidikan Direktorat Reskrimum Polda Bali, ditemukan adanya aliran dana pungli yang digunakan tersangka Yonda untuk kepentingan biaya perkara di Polda Bali.
Perihal itu disampaikan Direktur Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol Sang Made Mahendra Jaya saat diwawancarai wartawan, di ruang kerjanya, Selasa (26/9).
[pilihan-redaksi]
Kombes Mahendra membeberkan saat ini tersangka Yonda masih berstatus saksi dalam kasus OTT pungli Water Sport. Namun dari hasil penyelidikan anggotanya, ditemukan adanya aliran dana pungli wisatawan pengguna jasa water sport digunakan untuk keperluan pribadi tersangka Yonda yang merupakan Bendesa Adat Tanjung Benoa itu.
Menurutnya, keperluan pribadi yang ditemukan, digunakan tersangka Yonda untuk membayar pengacara dan mengurus perkara yang menimpanya di Polda Bali.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, uang yang digunakannya diantaranya untuk kepentingan pribadi. Ada uang yang diserahkan ke pengacara untuk biaya operasional perkara di Polda Bali," terang Kombes Mahendra.
Diungkapkannya, uang yang dikeluarkan untuk biaya operasional perkara nilainya cukup banyak, mencapai Rp962 juta. Penyidik sudah menyita barang bukti berupa kuitansi pengeluaran pembayaran pengacara juga sudah diamankan.
"Kami sudah menyita buktinya, berupa kuitansi. Jadi, uang tersebut tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi," bebernya sembari mengatakan pihaknya saat ini masih mendalami potensi penggunaan uang pungli tersebut.
Menurut Kombes Mahendra mengatakan, terungkapnya kasus OTT ini berawal dari tertangkapnya seorang perempuan berinisial KR diparkiran Wisata Bahari Tanjung Benoa, Rabu (2/8) lalu. Petugas Kasubdit I Dit Reskrimum Polda Bali dipimpin AKBP Tri Kuncoro menemukan adanya dugaan pemerasan dan penipuan terhadap sejumlah pengusaha wisata Bahari di Tanjung Benoa.
Dari hasil pengembangan, penyidik menemukan dugaan penggelapan yang modusnya mengambil punggutan kepada wisata bahari menggunakan perarem. Diduga kuat, perarem yang dibuatnya, hanya untuk mengcover praktek pungli yang berlangsung sejak lama.
Rencananya, tersangka Yonda akan diperiksa sebagai saksi, Selasa (26/9), untuk mendalami kasus aliran dana tersebut. Pemeriksaan terhadap Yonda merupakan yang kedua kalinya, setelah yang bersangkutan diperiksa di rumahnya di Tanjung Benoa.
Kombes Mahendra mengatakan apabila dalam pemeriksaan ditemukan bukti kuat keterlibatannya dalam pungli OTT tersebut, statusnya akan ditingkatkan menjadi tersangka.
“Saat ini penyidik sudah memeriksa 74 saksi yang berasal dari pengusaha wisata bahari,” pungkasnya. [spy/wrt]
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/bgl