search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
4 Tahun Kabur ke Bali, Buronan Timor Leste Dideportasi
Jumat, 3 November 2017, 09:00 WITA Follow
image

ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Setelah ditangkap petugas kepolisian Polda Bali, buronan Timor Leste, Juga Fans Xavier Sousa Gama (38) rencananya akan dideportasi ke negaranya, hari ini, Jumat (3/10). Deportasi itu dijelaskan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, AKBP Sudjarwoko, Kamis (1/11) kemarin.  
 
AKBP Sudjarwoko mengatakan pihaknya telah menyerahkan tersangka ke Kepolisian Timor Leste dan besok akan dilaksanakan ekstradisi. "Besok pagi menggunakan salah satu maskapai penerbangan ke negara asalnya," jelasnya, Kamis (2/10).
 
[pilihan-redaksi]
Menurutnya, selama empat tahun di Bali, Sousa bekerja di sebuah kapal ikan di Pelabuhan Benoa, Denpasar. Kesulitan polisi Timor Leste sendiri dalam mencari keberadaan DPO ini dikarenakan tak memiliki wewenang menangkap pria yang kabur dari Lembaga Permasyarakatan Becora pada tahun 2013 silam.
 
Selain itu, Sousa juga kerap kali berpindah-pindah tempat tinggal agar petugas kesulitan melacak keberadaannya. "Yang bersangkutan selama pelariannya bersembunyi di tempat yang sulit dijangkau petugas. Hingga akhirnya saat dia pindah ke kos di kawasan renon, yang bersangkutan berhasil ditangkap," urainya.
 
Dijelaskannya, Sousa pun ditangkap di sebuah kos di Jalan Tukad Badung, Denpasar, Jumat (27/10) pada pukul 01.30 Wita. Saat itu, DPO itu dibekuk saat tengah tertidur pulas bersama rekan wanitanya. "Rekan wanitanya adalah calon istrinya yang memang asli Indonesia," jelasnya.
 
Seentara itu, Kepala Intelijen Kepolisian Timor Leste, Jose Maria Neto Mok mengatakan pelaku adalah satu diantara dua narapidana yang kabur ke wilayah Indonesia saat kerusuhan Lapas Becora pecah. Ia memilih kabur dan memasuki wilayah Indonesia melalui perbatasan negara di daerah Atambua, NTT dengan menggunakan taksi.
 
Bahkan ia meminta bantuan temannya di Kupang, NTT untuk dibuatkan KTP palsu dengan nama samaran, Paulus Imanuel Kiuk. Pada Maret 2017, ia pun berkenalan dengan pacarnya dan selang lima bulan kemudian mereka memutuskan untuk tinggal bersama di Jalan Tukad Badung. Menurutnya, polisi timor leste kesulitan mencari keberadaan pelaku karena tidak bisa bebas melakukan penyeldikan di wilayah hukum Indonesia
 
"Dia divonis 10 tahun penjara karena kasus narkotika dengan barang bukti seberat 500 gram sabu," tuturnya.
 
Nantinya, Sousa akan diproses hukum terkait pelariannya. Di sisi lain, vonis akibat kasus narkoba juga akan berlanjut di negara asalnya. [spy/wrt]

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami