Bendesa Adat Candikuning Bedugul Ditahan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Beritabali.com, Tabanan. I Made Susila Putra Bendesa Adat Candikuning, Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti, Tabanan ditahan oleh kejaksaan negeri Tabanan, Kamis (9/11/2017).
[pilihan-redaksi]
Susila Putra ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari pemerintah provinsi Bali sebesar Rp200 Juta pada tahun 2015.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tabanan Rio Irnanda mengatakan tersangka I Made Susila Putra ditahan mulai hari Kamis (9/11/2017).
“Tersangka kami tahan agar tidak menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi warga di sekitarnya,” jelas Rio.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus BKK Provinsi Bali sebesar Rp 200 Juta tahun, kasus BKK Susila Putra tahap pertama dilimpahkan Selasa, (15/8/2017) lalu. Saat itu Susila Putra belum ditahan hanya dimintai keterangan tambahan.
Kamis tadi sekitar pukul 14.30, Susila Putra digiring dari ruangan kantor kejaksaan negeri Tabanan menuju mobil tahanan kejaksaan. Saat itu Susila didampingi kuasa hukumnya I Nyoman Nuarta dan I Gusti Made Oka. [nod/wrt]
Reporter: -