search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
3 Pecalang Pengeroyok Polisi Diganjar 4 Bulan Penjara
Kamis, 19 April 2018, 20:05 WITA Follow
image

beritabalicom

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Kasus pengeroyokan terhadap seorang anggota Polisi bernama I Wayan Mulyadi, menjalani sidang putusan, Kamis (19/4) di Pengadilan Negeri Denpasar.
 
Tiga terdakwa yang merupakan pecalang dari Desa Jagapati, Kecamatan Abian Semal, Kabupaten Badung yakni, I Ketut Murjaya alias Ketut Sidi (50), I Made Mudita alias Pan Luh Nik (43) dan I Ketut Dibya alias Kacrut (41), digelar secara marathon. 
 
Dimulai dengan pembacaan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Bela Putra Atmaja, kemudian lansung dilanjutkan dengan putusan majelis hakim.
 
Dalam surat tuntutannya, Jaksa Bela menuntut para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan. 
 
Sementara itu usai mendengar tuntutan, majelis hakim diketuai Esthar Oktavi, langsung menentukan putusannya terhadap ketiga terdakwa yang divonis lebih ringan yakni 4 bulan penjara.
 
Dalam amar putusannya,  majelis hakim menilai para terdakwa  secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, secara terbuka dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka, sebagaimana dakwaan jaksa. Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP.
 
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama enam bulan, dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara. Perintah agar para terdakwa tetap ditahan," tegas Hakim Ketua Esthar Oktavi.
 
Menanggapi vonis itu,  baik Jaksa Bela selaku JPU maupun ketiga terdakwa yang didampingi tim penasihat hukum masih belum menentukan sikap untuk mengajukan upaya hukum selanjutnya. "pikir-pikir, yang mulia," kata Jaksa Bela.
 
Ketua hakim kemudian memberikan waktu 7 hari bagi ke dua pihak jika ingin mengajukan banding. 
 
Dalam sidang pembacaan dakwaan sebelumnya, Jaksa Nyoman Bela membeberkan tindakan kekerasan yang dilakukan ketiga terdakwa terhadap saksi korban, I Wayan Mulyadi. 
 
Peristiwa itu terjadi pada hari, Selasa, 9 Januari 2018 sekitar Pukul 14.00 Wita di pinggir jalan raya di wilayah Banjar Sibang Desa Jagapati, Mengwi, Badung.
 
Saat itu, korban I Wayan Mulyadi yang seorang anggota polisi ini hendak pulang ke rumahnya mengendarai sepeda motor. Setibanya di lokasi kejadian, I Wayan Mulyadi melihat sekelompok masyarakat yang sedang melakukan pengeroyokan terhadap seseorang yang melakukan pencurian sepeda motor. 
 
Melihat itu, Wayan Mulyadi kemudian menghentikan sepeda motornya dan turun menghampiri orang yang dikeroyok tersebut sambil mengambil gambar dengan kamera handphone.
 
Namun saat itu tiba-tiba datang terdakwa Ketut Murjaya memukul dengan menggunakan tangan sebanyak tiga kali. Pukulan dari terdakwa Ketut Murjaya itu mengenai pipi sebelah kiri, bibir dan hidung I Wayan Mulyadi. 
 
Saat terdakwa Ketut Murjaya menarik baju dan membawa I Wayan Mulyadi ke arah utara datang terdakwa I Made Mudita dan langsung memukul dengan tangan terkepal mengenai punggung I Wayan Mulyadi.
 
Begitu juga dengan I Ketut Dibya yang juga tidak ketinggalan memukul dari samping dan mengenai pipi sebelah kiri saksi korban. 
 
Pada saat itu korban sudah sempat bahwa dirinya anggota Polisi namun tetap saja mendapat serangan dari tiga oknum pecalang ini.[bbn/maw/psk]

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami