search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Panwascam Denut Lakukan Penjaringan Pengawas TPS Kendati Juknis Belum Turun
Minggu, 13 Mei 2018, 10:55 WITA Follow
image

Beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Denpasar Utara (Denut) tetap melakukan penjaringan petugas pengawas tingkat TPS, kendati hingga saat ini belum mendapatkan petunjuk teknis (juknis) dari Panwaslu Kota Denpasar. Mengingat Panwaslu Kota Denpasar juga hingga saat ini belum mendapatkan turunan juknis dari Bawaslu Provinsi Bali.

“inisiatif kami dari Panwascam melakukan persiapan dulu, dan harapan kami di Minggu ini juknis sudah turun” ujar Ketua Panwascam Denpasar Utara Bhimantara Ari Sugandi saat di temui di sela-sela sosialisasi pengawasan pelaksanaan Pilkada Bali 2018 di Taman Kota Lumintang pada Minggu (13/5).

Menurut Bhimantara, walaupun juknis belum turun tetapi proses penjaringan akan tetap jalan, karena sesuai ketentuan Undang-Undang No. 10 tahun 2016 bahwa petugas pengawas TPS harus sudah dilantik 23 hari sebelum pemungutan suara. Dimana petugas pengawas TPS bertugas melakukan pengawasan pelaksanaan pemilu di tingkat TPS.

“Proses penjaringan lewat pengumuman oleh PPL (Pengawas Pemilu Lapangan) di tingkat desa untuk kemudian diajukan atau diusulkan ke panwascam, Kami sudah membuka pengumuman dari awal Mei” kata Bhimantara.

Bhimantara mengungkapkan hingga saat ini tercatat 190 orang telah mendaftarkan diri untuk menjadi petugas pengawas di tingkat TPS. DImana jumlah yang dibutuhkan sebanyak 196 orang, dengan alokasi 1 orang petugas di setiap TPS sesuai dengan jumlah TPS di wilayah Denpasar Utara.

Bhimantara berharap bagi masyarakat Denpasar Utara yang ingin terlibat dan tertarik menjadi petugas pengawas TPS bisa mendaftarkan diri serta mengambil formulir di Kantor Camat Denpasar Utara. Dengan persyaratan minimal berumur 18 tahun dan yang terpenting bias baca tulis. [bbn/mul]

Reporter: bbn/mul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami